Mataram — Sidang praperadilan kasus dugaan gratifikasi dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan tersangka, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim (HK) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, kembali bergulir, pada Kamis (18/12/2025) siang.
Dalam sidang tersebut, mencuat persoalan administratif, khususnya keabsahan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang ditandatangani mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Enen Saribanon.
Melalui kuasa hukumnya, IJU dan HK, selaku pemohon menghadirkan dua ahli untuk menguatkan dalil permohonan. Keduanya yakni ahli Hukum Administrasi Publik dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jamil, serta ahli Hukum Pidana Universitas Mataram, Dr. Samsyul Hidayat.
Persoalan utama yang dipersoalkan adalah penandatanganan Sprindik oleh Enen Saribanon, sementara yang bersangkutan disebut telah menerima Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal PN Mataram, Dr. Jamil menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan jabatan.
“Perbuatan melampaui wewenang berbeda dengan tindakan sewenang-wenang. Dalam konteks ini, indikasinya tidak sah,” ujar Jamil.
Ia menegaskan, proses hukum yang bersumber dari Sprinlidik yang ditandatangani pejabat yang sudah dimutasi berpotensi cacat administrasi.
“Ada dua persoalan, masa jabatan yang sudah tidak efektif dan kewenangan teritorial yang dilampaui,” katanya.
Pernyataan itu mendapat tanggapan dari pihak Kejati NTB selaku termohon. Jaksa Fajar Alamsyah Malo menjelaskan, penerbitan Sprinlidik dengan tanda tangan Enen Saribanon dilakukan semata-mata untuk menjaga keberlanjutan penanganan perkara di internal kejaksaan.
Namun, Jamil menilai langkah tersebut seharusnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, idealnya Kejati NTB menunggu pejabat definitif sebelum menerbitkan dokumen hukum strategis.
Fajar kemudian mempertanyakan kompetensi praperadilan dalam menilai dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut, persoalan tersebut semestinya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal itu, Jamil menegaskan bahwa praperadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Pengadilan praperadilan juga dapat menilai unsur penyalahgunaan wewenang,” jawabnya.
Hakim tunggal Lalu Moh Sandi Iramaya, kemudian menengahi perdebatan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara administrasi terkait mutasi jabatan pada prinsipnya berada dalam kewenangan PTUN.
“Mutasi itu ranahnya ke mana? Praperadilan? Bukan,” tegas hakim.
Sidang tersebut turut dihadiri Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said. Ia enggan berkomentar panjang terkait perdebatan Sprindik dan menegaskan bahwa langkah penyidik telah sesuai prosedur.
“Kami yakin. Sprinlidik itu belum menentukan status hukum seseorang, masih tahap penyelidikan,” ujarnya singkat usai sidang.
Zulkifli menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim praperadilan. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap IJU dan Hamdan Kasim dilakukan sesuai mekanisme hukum.
“Kita serahkan ke hakim. Kita lihat nanti,” katanya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Jumat (19/12/2025), dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Kejati NTB secara daring.(zal)


Komentar