Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » ‎Izin Aktivitas Revetment di Sempadan Pantai Gili Meno Bukan dari KKP

‎Izin Aktivitas Revetment di Sempadan Pantai Gili Meno Bukan dari KKP

Aktivitas Proyek pembangunan revetment di perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara. (Dok:ist)

Mataram — Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menegaskan bahwa izin aktivitas pengerjaan proyek pembangunan revetment di sepadan pantai kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, tidak diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

‎“Revetment yang di sepadan pantai itu izinnya bukan dari KKP, karena itu di luar kawasan kami. Itu antara Balai Wilayah Sungai (BWS) dan pemerintah daerah,” ujarnya Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina, Senin (22/12/2025) .

‎Menurut Martanina, BKKPN hanya mengeluarkan izin untuk pembangunan struktur di perairan berupa breakwater dan groin. Kedua pekerjaan tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

‎“Kalau breakwater dan groin itu sudah ada izin PKKPRL-nya. Diberikan sesuai dengan kondisi ekosistem di Gili Meno,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, proyek breakwater dan groin tersebut memang masih satu paket dengan pekerjaan revetment. Nilai keseluruhan proyek pengendalian abrasi di kawasan itu disebut mencapai sekitar Rp72 miliar.

‎PKKPRL sendiri merupakan izin pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan pemerintah agar kegiatan di laut sesuai dengan rencana tata ruang. Penerbitannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang pelaksanaannya diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

‎“Jadi dari KKP hanya PKKPRL yang terbit. Untuk amdal dan perizinan lainnya itu kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

‎Martanina menjelaskan, proyek pengendalian abrasi di kawasan Gili Tramena yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berangkat dari kekhawatiran masyarakat setempat terhadap ancaman abrasi.

‎“Tahun 2019 ada permintaan dari masyarakat tiga gili karena abrasi dianggap sudah menjadi ancaman serius,” ucapnya.

‎Permintaan tersebut kemudian diteruskan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan mendapat respons dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Pemerintah pusat selanjutnya menyusun rancangan melalui Detail Engineering Design (DED) pada 2022.

‎“Dari hasil desain diketahui abrasi mengikis pulau sekitar 2,5 sampai 3 meter per tahun. Dalam 10 tahun terakhir sudah hilang sekitar 30 meter,” jelasnya.

‎Hasil pemetaan itu kemudian dibahas dalam forum lintas instansi hingga disepakati pengerjaan proyek pengendalian abrasi dari wilayah sepadan pantai hingga perairan Gili Meno.

‎Martanina mengungkapkan, dalam proses pembahasan tersebut, BKKPN juga memberikan sejumlah catatan dan penolakan terhadap metode maupun lokasi yang berpotensi merusak ekosistem laut.

‎“Kalau lokasinya bagus terumbu karangnya atau metodenya merusak, kami tolak,” tegasnya.

‎Ia menilai proyek tersebut telah melalui kajian panjang sebelum akhirnya dapat direalisasikan pada 2025.

‎“Rancangannya selesai 2022, dan baru bisa dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.

‎Pemberitaan Sebelumnya, proyek ini menuai sorotan publik dan memicu kekecewaan sejumlah wisatawan asing yang menilai pengerjaan revetment berpotensi merusak ekosistem laut. Kekhawatiran itu muncul seiring penggunaan alat berat dan penimbunan material batuan di kawasan sempadan pantai hingga perairan.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan