Hukum & Kriminal
Home » Berita » Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Ditolak

Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Ditolak

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mataram saat pembacaan putusan praperadilan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB, Selasa (23/12/2025).(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya adalah, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim (HK).

Putusan tersebut dibacakan dibacakan oleh Hakim Tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya, dalam sidang di Ruang Sidang Cakra PN Mataram, Selasa (23/12/2025).

Sandi dalam amar putusannya menyatakan bahwa, permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Hakim juga menyatakan bahwa penetapan IJU dan HK sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemprov NTB Proses Surat Pengajuan Pensiun Dini Pejabat Kena Demosi

“Menetapkan biaya perkara kepada pemohon,” lanjutnya.

Sebelum menjatuhkan putusan, pengadilan telah memeriksa seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hingga menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

“Menimbang atas permohonan para pemohon, termohon telah memberikan jawaban. Atas jawaban tersebut, pemohon mengajukan replik dan termohon menyampaikan duplik secara lisan,” jelas Sandi.

Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli administrasi publik. Sementara termohon menyerahkan bukti surat bertanda P-1 sampai P-97 serta menghadirkan saksi fakta Hendarsyah Yusuf Permana, Muhammad Jaelani, dan saksi ahli.

Hakim memaparkan terdapat tiga pokok permohonan yang diajukan pemohon. Pertama, pemohon menilai penetapan tersangka tidak sah karena mengaku belum pernah diperiksa sebagai terlapor atau calon tersangka. Kedua, pemohon menyatakan tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ketiga, pemohon mempersoalkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) yang ditandatangani mantan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon.

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Namun berdasarkan bukti yang diajukan termohon, pengadilan menilai kedua pemohon telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

“Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti termohon, IJU dan HK telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya,” kata Sandi.

Hakim juga menyebut penyidik Kejati NTB telah mengantongi sedikitnya tiga alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk. Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, penetapan tersangka dinilai sah secara hukum.

Dalil pemohon terkait SPDP juga ditolak. Sementara terkait Sprinlid yang ditandatangani mantan Kajati NTB, hakim menilai tidak ada aturan hukum yang melarang pejabat yang telah dimutasi untuk menerbitkan surat tersebut.

“Penyelidikan merupakan tahapan awal untuk menentukan adanya peristiwa pidana dan bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tutupnya.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Dalam perkara ini, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan