Mataram – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muzihir, menegaskan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) IX PPP NTB yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025 lalu telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzihir sebagai respons atas tudingan Sekretaris Wilayah (Sekwil) PPP NTB, Mohammad Akri, yang menilai Muswil tersebut tidak sah karena AD/ART PPP disebut belum dirampungkan pasca Muktamar X di Jakarta.
Akri juga mengaitkan hal itu dengan arahan Kementerian Hukum (Kemenkum) saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP pusat sebagai bagian dari proses islah antara kubu Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto.
Menanggapi hal itu, Muzihir menegaskan, seluruh tahapan Muswil telah “on the track” dan tidak melanggar aturan partai. Ia bahkan menantang pihak yang menuding untuk menunjukkan bukti tertulis apabila memang ada aturan yang dilanggar.
“Kalau itu katanya-katanya, namanya kesepakatan itu harus ada hitam di atas putih. Sekarang tanya dia (Akri), mana kesepakatan yang dibilang untuk menyempurnakan anggaran dasar rumah tangga itu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jum’at, (26/12/2025).
Menurut Muzihir, tidak ada perubahan AD/ART dalam Muktamar X di Jakarta. AD/ART yang berlaku hingga kini masih merujuk pada hasil Muktamar IX di Makassar, sehingga tidak ada kewajiban untuk dilakukan pengesahan ulang.
“Kalau anggaran dasar rumah tangga itu memang tidak dirubah, ngapain mau disahkan lagi kalau memang tidak dirubah,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa sejumlah dokumen administrasi tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taj Yasin, melainkan Wakil Sekjen, Muzihir menilai hal tersebut tidak berdampak pada keabsahan kebijakan partai. Ia menekankan bahwa kewenangan kebijakan berada pada Ketua Umum, sementara Sekjen bersifat administratif.
“Kalau ketua umum itu penanggung jawab kebijakan partai. Sekjen itu penanggung jawab administrasi, bukan kebijakan. Yang tidak sah itu kalau ditandatangani wakil ketua, bukan wakil sekjen,” jelasnya.
Muzihir juga menegaskan bahwa SK Kemenkum yang diterbitkan hanya menetapkan enam pengurus inti PPP yakni Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekjen, Wakil Sekjen, Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara, tanpa ada perintah untuk membahas ulang AD/ART.
Artinya, tudingan Akri yang menilai salah satu alasan Muswil tidak sah lantaran kelengkapan struktur partai belum rampung, adalah keliru menurut Muzihir.
“Tidak ada perintah dari Kementerian Hukum untuk membahas AD/ART lagi. SK itu hanya mengesahkan enam orang pengurus inti. Kelengkapan pengurus selanjutnya itu urusan internal partai,” katanya.
Ia mencontohkan partai lain yang juga hanya mencantumkan pengurus inti dalam SK Kemenkum, sementara struktur lengkap disusun secara internal sesuai kebutuhan partai.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD NTB itu menjelaskan bahwa pelaksanaan Muswil juga merupakan perintah langsung AD/ART, bukan semata perintah Ketua Umum. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan partai, Muswil wajib dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah terbitnya SK Kemenkum. Apabila hal itu tidak dilaksanakan, maka kepengurusan akan diisi melalui skema Pelaksana tugas (Plt).
“SK itu ditandatangani tanggal 6 Oktober. Artinya paling lambat 6 Januari Muswil harus sudah dilaksanakan. Kalau lebih dari itu, saya bisa di-Plt-kan. Ya saya tidak mau lah di-Plt, makanya Muswil saya laksanakan, tentunya sesuai AD/ART,” tuturnya.
Muzihir juga menambahkan bahwa Muswil tersebut telah kuorum, atau telah memenuhi ketentuan jumlah peserta. Ia menyebut kehadiran peserta hampir mencapai 100 persen dan telah melampaui syarat minimal dua pertiga kehadiran pengurus sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Meskipun, tidak dihadiri oleh Sekwil Mohammad Akri dan dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yakni Kota Bima dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sementara Kabupaten Lombok Utara hanya diwakilkan oleh wakil ketua dan sekretaris.
“Ini sudah on the track, saya sesuai aturan Muswil kemarin itu lengkap semuanya, harus diikuti minimal dua pertiga, ini saya hampir 100 persen yang hadir kemarin. Lalu di mana tidak sahnya, di mana tidak legalnya? Semua sudah saya lakukan sesuai perintah anggaran dasar rumah tangga, bukan perintah ketua umum atau siapa pun,” tandasnya. (ril)


Komentar