Hukum & Kriminal
Home » Berita » Sidang Kematian Brigadir Nurhadi: Saksi Ungkap ada Perintah “Silent”

Sidang Kematian Brigadir Nurhadi: Saksi Ungkap ada Perintah “Silent”

Empat saksi diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, sebelum memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. (Dok: WartaSatu/zal)

Mataram — Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12/2025). Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, sebagai saksi.

Keempat saksi tersebut yakni dua personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda NTB, Edi Suryonodan Briyan Dwi Siswanto, serta dua anggota Sub Sektor Gili Trawangan, I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumadra.

Dalam keterangannya di hadapan majelis, Briyan Dwi Siswanto mengaku pertama kali menerima laporan adanya seorang korban tenggelam di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan dari seseorang yang disebut berasal dari Jakarta.

Usai menerima laporan, Briyan bersama Edi Suryono langsung menuju Klinik Warna Medica. Di lokasi tersebut, barulah ia mengetahui bahwa korban merupakan warga asal Mataram.

Di klinik itu pula, Briyan bertemu dengan terdakwa Ipda Aris Candra Widianto. Saat Briyan meminta data dan keterangan awal untuk kepentingan laporan, terdakwa Aris disebut hanya merespons singkat.

Lale Syifa Sosialisasi Moderasi Beragama, Program Empat Pilar DPR RI di Pondok Pesantren

“Sempat bilang “silent”. Kami pikir karena ini daerah pariwisata, supaya tidak heboh,” ujar Briyan di hadapan majelis hakim.

Karena tidak memperoleh identitas korban maupun keterangan yang dibutuhkan, Briyan kemudian berinisiatif mendatangi Villa Tekek, lokasi kejadian. Saat tiba di sana, kecurigaan mulai muncul.

Ia menilai kematian korban terasa janggal, mengingat lokasi korban ditemukan berada di kolam yang relatif dangkal.

“Setahu saya kolamnya tidak dalam. Sempat kami kontrol kedalamannya, dan memang tidak terlalu dalam,” ungkap Briyan.

Ia menambahkan, selama bertugas di Gili Trawangan, kasus kematian akibat tenggelam umumnya terjadi di laut, bukan di kolam renang.

Pemprov NTB-InJourney Bentuk Pokja untuk Benahi KEK Mandalika

Merasa ada kejanggalan, Briyan bersama rekannya berupaya mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil dokumentasi. Ia mengaku sempat memotret beberapa bagian TKP, namun tidak dapat menunjukkan hasil dokumentasi tersebut dengan alasan ponselnya rusak.

“HP saya rusak, tidak bisa diperlihatkan,” katanya.

Briyan juga menyebut sempat berencana memasang police line di lokasi. Namun, pihak hotel disebut menolak dengan alasan pemasangan garis polisi dapat merusak citra pariwisata. Sebagai alternatif, kamar tempat kejadian kemudian dikunci untuk menjaga kondisi TKP.

Kesaksian Briyan ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya. Hakim mempertanyakan apakah instruksi “silent” dari terdakwa Aris berpengaruh terhadap tindakan saksi di lapangan.

“Apakah karena ada kata ‘silent’ itu saksi tidak mengambil dokumentasi?” tanya Sandi.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Hakim juga menegaskan bahwa alasan pariwisata tidak semestinya menghalangi tugas kepolisian.

“Kalau memang karena daerah pariwisata, apa saksi sebagai anggota polisi tidak boleh mendokumentasikan? Bagaimana kalau kejadian itu terjadi di rumah Kapolda, apakah tidak boleh difoto juga?” cecar Sandi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Briyan menegaskan bahwa makna “silent” yang ia tangkap adalah agar tidak menggali identitas korban maupun keterangan lain secara mendalam.

“Silent yang dimaksud itu tidak mencari keterangan, siapa nama korban, dan lain-lain,” jawabnya.

Sementara itu, terdakwa Ipda Aris Candra Widianto tidak membantah pernah mengucapkan kata “silent” kepada saksi.

“Saya memang mengatakan “silent”, tapi tidak ada maksud lain selain itu,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan