Mataram — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, memastikan seluruh petunjuk jaksa penuntut umum dalam (P-19) pada perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTB, tahun anggaran 2020 telah dituntaskan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, Senin (29/12/2025), mengatakan hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, memang belum menerbitkan surat berkas lengkap (P-21). Namun, seluruh arahan jaksa telah dipenuhi penyidik.
“Semua petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada arahan lanjutan,” ujar Hendro.
Ia menyebut, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). Kepolisian, kata dia, siap melimpahkan perkara begitu dinyatakan lengkap.
“Kami menunggu arahan jaksa. Mudah-mudahan awal 2026 sudah ada kepastian,” katanya.
Dalam proses pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai arahan penuntut umum.
Selain saksi UMKM, penyidik juga diminta menghadirkan keterangan ahli, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ahli keuangan negara, serta melengkapi dokumen pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan, salah satu petunjuk penting jaksa adalah pemisahan berkas perkara para tersangka.
“Awalnya ada tiga berkas. Jaksa meminta agar disusun menjadi lima berkas perkara,” kata Regi.
Dalam petunjuk tersebut, berkas milik eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dipisahkan dari Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sementara berkas M. Haryadi Wahyudin digabung dengan Chalid Tomasoang Bulu.
Adapun berkas Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap berdiri sendiri. Sebelumnya, empat nama sempat digabung dalam satu berkas karena dinilai memiliki peran serupa.
“Sekarang struktur berkas sudah disesuaikan dengan permintaan jaksa,” ujarnya.(Zal)


Komentar