Mataram – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat hingga kini masih berkutat pada tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang vendor ajang Motocross Grand Prix (MXGP).
Padahal, sebelumnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana sebagai tahapan akhir sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Agenda pemeriksaan ahli pidana belum dilakukan.
“Belum, kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Catur kepada WartaSatu, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan ahli pidana akan dimintai keterangan. Menurutnya, materi dan tahapan penyelidikan bersifat tertutup sehingga tidak bisa disampaikan secara rinci ke publik.
“Untuk materi penyelidikan tidak mungkin kami sampaikan ke publik. Yang jelas, saat ini masih di tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana merupakan tahapan akhir dalam proses penyelidikan sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Nanti kita akan mintakan juga keterangan ahli pidana terlebih dahulu,” kata Syarif saat dikonfirmasi WartaSatu, Senin (8/12/2025).
Pemeriksaan ahli pidana tersebut bertujuan untuk menilai secara komprehensif apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Dalam penanganan perkara ini, penyelidik telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor. Selain itu, enam orang dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor MXGP juga telah dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP di NTB.
Laporan bermula dari keluhan sejumlah vendor yang mengaku tidak menerima pembayaran, meskipun seluruh kewajiban pekerjaan sesuai kontrak telah mereka selesaikan. Beberapa vendor lain juga mengkonfirmasi telah diperiksa oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Syarif menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan dan penyidik saat ini fokus merampungkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena beririsan dengan penanganan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam penyelenggaraan MXGP. (Zal)


Komentar