Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami keterlibatan oknum masyarakat lokal setelah mengantongi calon tersangka warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan penyidik kini fokus menyisir peran tokoh dan warga lokal yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Penyidik akan mengungkap keterlibatan tokoh dan masyarakat lokal secara tuntas,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Endriadi menegaskan, dalam perkara tambang emas ilegal Sekotong, seluruh pihak yang terlibat akan dikejar dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal itu didasarkan pada temuan penyidik selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan secara hukum, berdasarkan hasil dan temuan penyidikan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat, termasuk dari kalangan WNA. Jumlahnya disebut lebih dari satu orang.
Penyidik memetakan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga menjadi sumber pendanaan kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Lebih dari satu orang. Ada yang mengoperasikan alat, ada yang mendanai. Itu yang sedang kami dalami,” jelas Endriadi.
Ia mengungkapkan, dugaan keterlibatan mengarah pada WNA yang sempat bekerja di lokasi tambang Sekotong, termasuk pihak yang membawa dan mengoordinasikan mereka di lapangan.
“Dugaannya melibatkan orang asing bersama timnya. Semua pihak yang terlibat sedang kami petakan,” katanya.
Kasus tambang emas ilegal Sekotong ini bermula dari laporan pembakaran camp milik penambang ilegal di kawasan perbukitan Sekotong pada Februari 2024 lalu. Peristiwa tersebut kemudian membuka rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menyampaikan penyidik masih memperkuat alat bukti berdasarkan hasil gelar perkara, serta menjalin koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait keberadaan WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTB dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, mengingat dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (zal)


Komentar