Uncategorized
Home » Berita » APBD Kabupaten Lombok Tengah 2025: Uang Rakyat yang Dikuliti Birokrasi

APBD Kabupaten Lombok Tengah 2025: Uang Rakyat yang Dikuliti Birokrasi

Opini

Oleh: Gunawan Salim, Aktivis GMNI Lombok Tengah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada hakikatnya adalah uang rakyat. Ia dipungut dari keringat masyarakat melalui pajak dan retribusi, serta dari dana transfer pusat yang sejatinya juga berasal dari pajak rakyat secara nasional. Karena itu, APBD semestinya menjadi instrumen utama negara untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat.

Namun realitas pengelolaan anggaran di daerah justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. APBD tidak lagi diperlakukan sebagai amanah publik, melainkan telah menjelma menjadi kas internal birokrasi. Pejabat daerah yang seharusnya hanya bertindak sebagai pengelola anggaran bertingkah layaknya pemilik sah uang rakyat. Di titik inilah terjadi pembusukan makna anggaran publik: uang rakyat diprioritaskan untuk menopang kenyamanan aparatur, bukan kesejahteraan masyarakat.

Kondisi tersebut secara telanjang tercermin dalam postur APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2025, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 23 Tahun 2024 dan dijabarkan melalui Perbup Nomor 83 Tahun 2024. Dengan pendapatan daerah yang mencapai sekitar Rp 2,8 triliun, pemerintah daerah seolah ingin menampilkan citra pengelolaan anggaran yang besar dan progresif. Namun angka fantastis itu runtuh ketika struktur belanjanya dibedah secara kritis.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Masalah utama APBD Lombok Tengah 2025 bukan pada jumlah anggaran, melainkan pada orientasi politik anggarannya. Dari total belanja daerah sebesar Rp 2,8 triliun, porsi terbesar justru dihabiskan untuk belanja operasional birokrasi. Artinya, APBD lebih banyak digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai, perjalanan dinas, rapat-rapat, belanja makan-minum, serta berbagai pengeluaran administratif lainnya.

Dengan kata lain, APBD Lombok Tengah 2025 bekerja keras menyejahterakan birokrasi terlebih dahulu, sementara rakyat hanya menerima sisa-sisa kebijakan. Belanja publik yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi rakyat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan sosial tidak mendapatkan porsi yang memadai dan cenderung tersisih.

Pola anggaran semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah gagal memahami esensi anggaran publik. APBD diperlakukan seolah-olah sebagai alat survival birokrasi, bukan sebagai instrumen keadilan sosial. Lebih ironis lagi, semua ini dilegalkan melalui regulasi formal, sehingga pemborosan dan ketimpangan anggaran berlangsung secara sah namun tidak bermoral.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka APBD Lombok Tengah tidak lebih dari mesin penghisap uang rakyat yang bekerja untuk mempertebal kenyamanan elite birokrasi. Rakyat hanya dijadikan objek legitimasi: dipungut pajaknya, dijual suaranya saat pemilu, lalu disisihkan dalam kebijakan anggaran.

Sudah saatnya publik bersikap tegas. Pemerintah daerah wajib membuka ruang koreksi dan evaluasi menyeluruh terhadap struktur APBD.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

DPRD sebagai representasi rakyat pun tidak bisa lagi berlindung di balik formalitas pengesahan anggaran. Tanpa keberanian politik untuk memangkas belanja birokrasi dan menggeser anggaran ke sektor-sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, maka APBD Lombok Tengah 2025 patut disebut gagal memenuhi mandat konstitusionalnya.

Pada titik ini, pertanyaan “APBD untuk rakyat atau birokrasi?” sebenarnya telah terjawab dengan sendirinya. Yang tersisa hanyalah keberanian publik untuk menolak terus-menerus dikorbankan atas nama pembangunan semu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan