Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dalam rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (6/1/2026).
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan inisiatif dari pihak legislatif. Perda tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di NTB.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB, Abdul Rauf, menegaskan pembentukan regulasi ini telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis sesuai kebutuhan daerah.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Perda ini disusun untuk menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan kegiatan usaha di daerah. Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pansus, lanjut Rauf, telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD NTB juga menerima masukan dari kementerian terkait serta melakukan kunjungan kerja ke instansi pemerintah pusat guna menyempurnakan tujuan regulasi tersebut dibuat.
Tak hanya itu, Abdul Rauf juga mengatakan pembahasan Perda tersebut turut memperhatikan dinamika kebijakan nasional, khususnya penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Menurutnya, regulasi ini menjadi penting untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan dan menyederhanakan prosedur perizinan di tingkat daerah.
“Perizinan berusaha tidak boleh lagi menjadi hambatan, tetapi harus menjadi instrumen pelayanan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi dunia usaha di daerah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyatakan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
“Perda ini bertujuan memberikan rasa aman untuk pelaku investasi di daerah. Ini sekaligus memperbaiki perda perda sebelumnya dan ini melalui inisiatif DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, dengan berlakunya Perda tersebut, Pemprov NTB berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan perizinan bagi seluruh pihak yang ingin berinvestasi di Bumi Gora.
“Ke depan pelayanan perizinan tidak ada hal yang ribet. Apabila kelengkapan ada, kami tidak ada menunda di Pemda,” tandasnya. (ril)


Komentar