Hukum & Kriminal
Home » Berita » Berkas Kasus Korupsi Masker Covid-19 Masih Tertahan di Polresta Mataram

Berkas Kasus Korupsi Masker Covid-19 Masih Tertahan di Polresta Mataram

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid. Saat berada di kantinkejaksaan negeri (kejari) Mataram. Senen, (6/1/2026). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengatakan berkas perkara tersebut masih berada di pihak penyidik kepolisian dan belum diserahkan ke kejaksaan.

“Berkasnya masih di mereka,” ujar Harun, Selasa (6/1/2026).

Karena itu, hingga saat ini pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti belum dapat dilakukan.

“Belum P-21,” singkatnya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Sementara itu, Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya menyatakan pihaknya telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa dan hanya tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan.

“Semua petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Tinggal menunggu keputusan dari kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih ada arahan lanjutan,” kata Hendro.

Namun, hingga kini Polresta Mataram belum mengembalikan empat berkas tersangka ke Kejari Mataram. Para tersangka tersebut masing-masing Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB; Kamaruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta M. Haryadi Wahyudin Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi, termasuk sejumlah ahli. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,58 miliar dari total anggaran pengadaan masker sebesar Rp12,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zal).

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan