Mataram – Pembangunan Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini masih menghadapi kendala utama berupa ketersediaan dan kejelasan status lahan. Persoalan ini hampir merata terjadi di seluruh kabupaten kota di NTB.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Masyhuri, mengatakan permasalahan lahan terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa hingga Dompu.
“Secara umum, kendala lahan hampir merata di seluruh wilayah NTB,” ujarnya pada Rabu, (7/1/2025).
Selain keterbatasan lahan, kendala lain yang dihadapi adalah status kepemilikan tanah milik pemerintah yang belum sepenuhnya jelas. Sejumlah lokasi yang diajukan untuk pembangunan masih dalam proses administrasi dan kajian, baik yang berasal dari aset Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.
“Ada tanah yang dimohonkan untuk dipinjam dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota, dan saat ini semuanya masih dalam proses administrasi dan kajian,” jelasnya.
Kendati demikian, Masyhuri mengungkapkan di NTB terdapat lebih dari 400 titik lahan yang masuk dalam portal TNI dan dinyatakan memiliki tanah. Dari jumlah tersebut, 199 titik telah terverifikasi dan dinyatakan layak untuk dibangun gerai Kopdes Merah Putih. Saat ini, sekitar 159 titik sudah masuk tahap pembangunan.
“Salah satu desa di Lombok Tengah bahkan sudah mencapai progres pembangunan sekitar 40 persen, tertinggi sementara ini,” katanya.
Sementara itu, sekitar 200 titik lainnya masih dalam proses klarifikasi dan terus diupayakan agar dapat segera ditindaklanjuti untuk pembangunan.
Dari sisi aset pemerintah daerah, saat ini terdapat 13 titik tanah milik Pemprov NTB yang sedang dimohonkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi gerai Kopdes Merah Putih. Selain itu, terdapat pula tanah milik pemerintah kabupaten kota yang jumlah pastinya masih dalam proses pendataan.
Namun demikian, pemanfaatan aset pemerintah memiliki ketentuan ketat. Lahan yang digunakan harus bersifat idle atau tidak sedang digunakan untuk tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
“Tanah atau bangunan yang masih aktif digunakan, seperti sekolah atau fasilitas pelayanan yang masih berjalan, tidak diperkenankan. Tetapi apabila tapangan desa atau fasilitas lain tidak mengganggu aktivitas yang ada, masih dimungkinkan untuk dimanfaatkan,” terangnya.
Skema pemanfaatan aset tersebut dapat dilakukan melalui pinjam pakai atau sewa. Khusus untuk skema sewa, besaran nilai sewa harus ditetapkan melalui appraisal oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Masyhuri juga menyebutkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo, aset yang dapat dimanfaatkan untuk Kopdes Merah Putih antara lain puskesmas atau sekolah yang sudah tidak terpakai.
Dari 13 titik aset milik Pemprov NTB tersebut, lokasinya tersebar di Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, dan Dompu, dan seluruhnya berupa tanah, bukan bangunan.
Terkait isu penggunaan dana desa untuk membangun gerai, Masyhuri menegaskan hingga kini tidak ada arahan resmi yang menyebutkan dana desa dapat digunakan untuk pembangunan gerai Kopdes Merah Putih.
“Dalam ketentuan Permendesa, dana desa hanya boleh digunakan sebagai dana talangan,” tukasnya.
Lebih jauh, meski pembangunan fisik belum sepenuhnya rampung, Masyhuri menegaskan koperasi tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya.
“Faktanya, sudah banyak koperasi yang mulai beroperasi tanpa harus menunggu pembangunan fisik rampung,” tandasnya. (ril)


Komentar