Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Sebut Bupati Lombok Tengah Turut Terima Aliran Insentif PPJ

Jaksa Sebut Bupati Lombok Tengah Turut Terima Aliran Insentif PPJ

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Brata Hary Putra, saat ditemui di halaman Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (Dok:WartaSatu/zal)

Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mengungkap adanya aliran dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang turut diterima hingga bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, dalam rentang tahun anggaran 2019–2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra, dalam penanganan perkara dugaan korupsi PPJ yang kini tengah bergulir di pengadilan.

“Iya, menerima. Bupati sekarang juga menerima,” ungkap Bratha, Rabu (7/1/2026)

Bratha menjelaskan, dalam mekanisme pemungutan PPJ memang terdapat skema insentif pemungutan pajak yang dapat dicairkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Namun, persoalan hukumnya terletak pada apakah penerima insentif tersebut benar-benar menjalankan tugas dan fungsi pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Kita bicara insentif pajak penerangan jalan. Dari pemungutan itu ada insentif yang bisa dicairkan kepada pihak yang melaksanakan kegiatan. Insentif memang ada, tapi masalahnya apakah yang menerima itu benar-benar melaksanakan kegiatan tersebut atau tidak,” paparnya.

Menurut Bratha, seluruh fakta terkait penerimaan dan peran masing-masing pihak akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

“Makanya saya sampaikan, ikuti saja persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Kejari Lombok Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial LK, Kepala Bapenda Lombok Tengah periode 2019–2021; Kepala Bapenda periode 2021–2022, serta LBS, Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021.

Penyidik menilai ketiganya mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ selama tiga tahun anggaran tanpa melaksanakan tahapan pemungutan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Insentif tetap dibayarkan meski proses pemungutan pajak tidak dilakukan secara utuh. Padahal, sebelum insentif dicairkan, seharusnya dilakukan serangkaian tahapan, mulai dari pendataan objek dan subjek pajak, penetapan besaran pajak terutang, penagihan kepada wajib pajak, hingga pengawasan penyetoran pajak.

Fakta penyidikan menunjukkan tahapan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun insentif tetap dicairkan dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar,” ungkap Bratha.(Zal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan