Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Dilimpahkan ke Jaksa

Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah, Lalu Mutawalli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza, serta Abdullah selaku pelaksana kegiatan. Pada Kamis (8/1/2026). (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah, tahun anggaran 2021.

Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing Lalu Mutawalli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Efendi selaku Direktur CV Rangga Makaza, serta Abdullah selaku pelaksana kegiatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan proyek itu dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Namun, dalam pelaksanaannya, Efendi justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada Abdullah melalui penerbitan surat kuasa direktur.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati, serta banyak persyaratan teknis yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Kondisi tersebut sempat mendapat teguran dari tim pengawas.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Endriadi, Kamis (8/1/2026)

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

Akibat berbagai ketidaksesuaian tersebut, pembangunan puskesmas tidak rampung dan hanya mencapai progres 67,48 persen, meskipun masa kontrak telah berakhir.

Dalam proses penyidikan, polisi melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli struktur bangunan dan ahli geoteknik konstruksi, untuk menilai kondisi fisik bangunan.

“Hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi,” tambah Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, membenarkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut. Selanjutnya, ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIA selama 20 hari ke depan.
“Iya, benar,” jawabnya singkat
(Zal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan