Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Satu WNA

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Satu WNA

Salah satu titik tanah milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Yang mejadi galian tambang emas ilegal di kawasan Lendak Bare, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, yang hingga kini masih beroperasi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Penyidik kepolisian menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Salah satunya warga negara asing (WNA).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka. Dua orang,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Endriadi menjelaskan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FR, yang kerap disapa ER, dan LHF, seorang warga negara asing. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, tersangka FR berperan langsung melakukan aktivitas penambangan dengan mencari bongkahan batu yang mengandung emas. Sementara tersangka LHF, selaku WNA, diduga memerintahkan dan mengkoordinasikan aktivitas penambangan tanpa izin.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi.

Lebih lanjut, Endriadi menyampaikan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal Sekotong ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Berkas kasus tambang ilegal sudah kami serahkan,” tandasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Sekotong. Dari hasil pengecekan, kepolisian memastikan proses penegakan hukum terus berjalan.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal serta memasang garis polisi (police line) di area tambang guna mencegah kegiatan serupa kembali dilakukan.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Kedatangan tim Bareskrim Polri dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang meninjau sejumlah titik tambang. Namun, saat pengecekan di lapangan, tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Berdasarkan hasil audit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, ditemukan sedikitnya 25 titik tambang ilegal dengan total luas mencapai 98,19 hektare di kawasan Sekotong. Lokasi tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Dari temuan tersebut, satu blok tambang ilegal diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan