Mataram — Sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU), AKP Punguan Hutahaean, bersaksi bahwa dirinya sempat diminta untuk menghapus rekaman CCTV oleh terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama.
Permintaan tersebut disampaikan Yogi lantaran khawatir rekaman CCTV tersebar dan diketahui oleh keluarganya, khususnya istrinya, karena saat itu ia disebut tengah bersama seorang perempuan sewaan. Namun, Punguan menegaskan menolak permintaan tersebut.
“Pada Senin, 21 April 2025, saudara Yogi meminta tolong agar rekaman CCTV dihapus supaya tidak tersebar dan tidak diketahui istrinya. Tapi saya tidak melakukan itu, rekaman tetap kami simpan dalam kondisi orisinal,” ujar Punguan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (12/1/2026).
Dalam keterangannya, Punguan juga mengungkap bahwa ia sempat beberapa kali berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan terdakwa Yogi. Total terdapat tiga kali komunikasi, masing-masing pada Jumat (18/4/2025), Senin (21/4/2025), dan Rabu (23/4/2025), dengan durasi percakapan mencapai lebih dari satu jam.
“Saya menerima tiga kali telepon dari saudara Yogi. Pada hari Jumat, Senin, dan Rabu, dengan topik pembicaraan yang berbeda-beda,” bebernya.
Ia menjelaskan, pada percakapan hari Jumat, terdakwa Yogi sempat memberikan versi kejadian terkait meninggalnya Brigadir Nurhadi.
“Saat itu Yogi menjelaskan bahwa almarhum Nurhadi meninggal karena salto pada malam hari,” ungkap Punguan.
Selain itu, Punguan menyebut terdakwa Yogi juga sempat menanyakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta agar perkembangan penyelidikan dilaporkan kepadanya.
“Saudara Yogi sempat menanyakan hasil olah TKP dan meminta agar hasilnya dilaporkan,” pungkasnya.(Zal)


Komentar