Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Misri Terima Rp 35 Juta untuk Temani Kompol Yogi di Gili Trawangan

Misri Terima Rp 35 Juta untuk Temani Kompol Yogi di Gili Trawangan

Misri Puspita Sari, saksi sekaligus tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, usai disumpah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebelum memberikan keterangan. Pemeriksaan saksi perempuan ini digelar secara tertutup karena mengandung muatan asusila, Senin (12/1/2026).(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi terus bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta baru. Misri Puspita Sari ternyata tidak disewa Rp10 juta oleh terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama, uang yang diberikan lebih besar.

JPU Ahmad Budi Mukhlis menyampaikan, dalam persidangan terungkap bahwa total uang yang diterima Misri mencapai Rp35 juta, berbeda dengan angka yang tercantum dalam surat dakwaan awal.

“Pada intinya, di surat dakwaan tertulis Rp10 juta per hari, ternyata faktanya Rp35 juta,” kata Budi.

Budi merinci, uang tersebut diberikan terdakwa Yogi melalui beberapa tahap, baik transfer maupun tunai. Awalnya, Misri menerima Rp2 juta melalui transfer, kemudian Rp10 juta secara tunai. Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah, serta Rp10 juta tambahan karena Misri tidak jadi pulang dan menemani selama dua hari.

“Totalnya kurang lebih Rp35 juta. Rp2 juta transfer, Rp10 juta cash, Rp10 juta untuk kontrak rumah, dan sisanya Rp10 juta karena dua hari tidak jadi pulang,” jelas Budi.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Tidak hanya kepada Misri, terdakwa Yogi juga disebut memberikan uang kepada Putri, teman kencan saksi Ipda Haris Chandra, sebesar Rp5,5 juta.

“Terdakwa Yogi juga memberikan uang kepada Putri sebesar Rp5,5 juta,” ungkapnya.

Namun, adanya perbedaan keterangan antara Misri dan Putri membuat majelis hakim berencana melakukan konfrontasi pada kedua saksi tersebut.

“Karena ada keterangan yang berbeda, nanti akan kita konfrontir antara keterangan Misri dan Putri,” ujar Budi.

Persidangan dengan menghadirkan kedua saksi ini digelar secara tertutup, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Irmaya.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Sidang tertutup dilakukan karena keterangan para saksi mengandung unsur asusila yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari diketahui sebagai wanita yang disewa oleh Kompol Yogi Purusa Utama, sedangkan Putri merupakan wanita yang disewa oleh Ipda Haris Chandra untuk menemani perjalanan ke Gili Trawangan. (zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan