Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, menggagalkan upaya penyelundupan enam warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, yang diduga hendak menuju Australia.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Komang Sarjana, membenarkan pengamanan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Pulau Maringkik yang melihat keberadaan orang asing sempat singgah menggunakan sebuah kapal.
“Berawal dari informasi masyarakat yang ada di Desa Pulau Maringkik, kemudian kami melakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak,” ungkap Kapolres Lombok Timur, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam WNA tersebut berasal dari sejumlah negara. Rinciannya, empat orang warga Pakistan, satu orang warga Eritrea, dan satu orang warga Kenya. Mereka diduga berencana menyeberang ke Australia dengan menggunakan kapal penangkap ikan.
Setelah keberadaan mereka diketahui, polisi kemudian mengamankan keenam WNA tersebut pada Minggu (11/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para WNA tersebut tidak dilengkapi dokumen perjalanan. Atas temuan tersebut, kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Setelah diketahui mereka tidak memiliki dokumen, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Selanjutnya, mereka kami serahkan ke pihak Imigrasi pada Senin malam,” jelasnya.
Saat ini, keenam WNA tersebut telah berada di bawah penanganan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram untuk proses lebih lanjut.(Zal)


Komentar