Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pengadaan lahan untuk lintasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023.
“Di dalam perkara ini (pengadaan lahan lintasan sirkuit MXGP), teman-teman penyidik juga mencium adanya hal lain. Ada perkara lain,” ujar Kepala Kejati NTB, Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, indikasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penelitian oleh penyidik. Hanya saja, Kejati NTB belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi dugaan TPPU yang tengah diselidiki.
“TPPU. Itu belum bisa saya sampaikan sekarang karena masih dalam tahap penelitian,” tegasnya.
Wahyudi menegaskan, perkara pengadaan lahan MXGP Samota tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan lebih luas, terutama untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.
“Bisa saja, tidak menutup kemungkinan pengembangan itu terjadi. Nanti akan dilihat siapa yang memohon pengadaan tanah, siapa yang melaksanakan, dan sejauh mana keterkaitan peran masing-masing pihak dalam kegiatan pengadaan tanah ini. Tentunya sepanjang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 dari Ali Bin Dachlan (Ali BD), eks Bupati Lombok Timur, selaku pemilik lahan yang menjadi objek pengadaan tanah MXGP Samota.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Ali BD dan telah dituangkan dalam berita acara penerimaan uang oleh Kejati NTB.
Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menelusuri potensi kerugian negara lainnya dari total anggaran pengadaan lahan yang mencapai Rp52 miliar.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan. Ini bisa terus berkembang dari nilai sebelumnya,” pungkas Wahyudi.
Dalam perkara pengadaan lahan MXGP Samota ini, Kejati NTB telah menetapkan dua orang tersangka yang saat ini ditahan. Fokus penyidikan tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan aset negara serta pengembangan perkara jika ditemukan unsur pidana lainnya.(zal)


Komentar