Mataram — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali ditunda. Meski demikian, terungkap bahwa dalam persidangan tertutup pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memperlihatkan rekaman video yang menunjukkan terdakwa Misri Puspitasari mengalami kondisi tidak stabil atau kesurupan saat diperiksa penyidik Polda NTB.
Dalam rekaman yang diperoleh, Misri terlihat menangis histeris dan berteriak sambil menyatakan dirinya bukan pelaku pembunuhan. Dalam kondisi tersebut, ia juga tampak berupaya melukai diri sendiri dengan mencekik lehernya, sebelum akhirnya ditahan oleh kuasa hukumnya, Yan Mangandar, bersama seorang perempuan yang berada di ruangan itu.
Pada momen tersebut, Misri berulang kali menyebut nama “Aris”, sebelum akhirnya kehilangan kesadaran.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Mukhlis, membenarkan bahwa video tersebut telah diputar di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari materi yang dipertanyakan langsung kepada terdakwa di persidangan.
“Video itu sudah kami tampilkan, dan kami tanyakan langsung kepada terdakwa,” kata Budi, Senin (19/1/2026).
Namun, menurut Budi, Misri tidak mampu memberikan penjelasan atas peristiwa yang terekam dalam video tersebut.
“Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan karena saat kejadian itu dia dalam kondisi tidak sadar,” ujarnya.
Budi menegaskan, rekaman tersebut belum dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, meskipun telah dicermati oleh majelis hakim. Ia juga menyebut, metode tindakan dalam video berbeda dengan konstruksi perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan.
“Di dalam dakwaan, perbuatan yang dimaksud adalah memiting, bukan mencekik seperti yang terlihat dalam video,” jelasnya.
Untuk memperjelas konteks dan kondisi psikologis terdakwa saat peristiwa tersebut terjadi, JPU berencana menghadirkan ahli psikologi forensik dalam persidangan lanjutan.
“Sebenarnya hari ini ahli akan kami hadirkan, namun berhalangan sehingga sidang ditunda,” ungkap Budi.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar Kamis (22/1/2026) dengan agenda pemeriksaan sejumlah ahli, termasuk psikologi forensik, dokter forensik, ahli hukum pidana, dan ahli bela diri. Namun, satu ahli bela diri yang sebelumnya direncanakan telah meninggal dunia.
“Nanti akan kami lihat apakah keterangannya dibacakan atau bagaimana mekanismenya, akan diputuskan majelis hakim,” pungkasnya.(Zal).


Komentar