Mataram – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB terus bergerak untuk membongkar dugaan korupsi sponsor Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Kejati NTB memanggil tenaga ahli MXGP.
Pria tersebut datang dengan baju dan celana hitam. Dan langsung masuk untuk mengisi buku tamu. Saat ditanya oleh wartawan, ia belum mau memberikan informasi.
“Nanti saja, ini saya baru mau diperiksa,” katanya, Selasa (20/01/2026).
Dari sumber internal kejaksaan, diketahui pria yang dipanggil tersebut merupakan “tenaga ahli” yang dikenal sebagai profesional di bidang motor cross.
Masih menurut sumber ini,ia tahu seluk-beluk MXGP di NTB sedari awal. Statusnya sebagai pengatur ring I MXGP. Ia termasuk salah satu vendor yang hingga saat ini belum dibayar oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Sejumlah Vendor Sudah Diperiksa
Meski irit bicara, Kejati NTB sebelumnya telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini terus berjalan secara bertahap.
Assisten Pidana Khusus Zulkifli mengakui, penyidik Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah vendor dan penyedia jasa akomodasi yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB.
“Iya,” jawab Zulkifli singkat saat dikonfirmasi Warta Satu, Kamis (13/11/2025).
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Hotel Merumatta Senggigi, yang menjadi penerima guarantee letter atau surat jaminan pembayaran dari Bank NTB Syariah.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak hotel menyerahkan salinan surat garansi senilai Rp669 juta untuk pembayaran akomodasi pembalap MXGP, yang hingga kini belum direalisasikan pembayarannya.
Selain itu, salah satu vendor lain mengaku telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB selama kurang lebih empat jam.
“Kamis (6/11) diperiksa sekitar empat jam,” ujar sumber Warta Satu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Zulkifli juga membenarkan bahwa vendor asal luar daerah, termasuk dari Bali, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Vendor dari Bali sudah diperiksa,” kata Zulkifli, Rabu (3/12/2025).
Vendor asal Bali tersebut diketahui berkaitan dengan penyediaan pendingin ruangan (AC) dalam rangkaian penyelenggaraan MXGP di NTB.
Fokus Tahap Penyelidikan
Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Penyidik Kejati NTB saat ini menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.
Selain itu, sumber internal kejaksaan menyebutkan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal Bank NTB Syariah, yang diduga mengetahui atau ikut menandatangani penerbitan surat jaminan tersebut tanpa melalui prosedur manajemen risiko yang semestinya. (zal)


Komentar