Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Lahan MXGP Samota

Jaksa Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Kasus Lahan MXGP Samota

Kajati NTB Wahyudi beserta Asisten Pidana Khusus saat menerima pengembalian kerugian negara Rp6,7 miliar dari Ali BD dalam kasus korupsi lahan MXGP Samota, Senin (19/1/2026). (Dok: WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lintasan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menekankan bahwa perkara MXGP Samota masih terus dikembangkan. Karena itu, peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka.

“(Tersangka lain) bisa saja, tidak menutup kemungkinan. Pengembangan perkara ini bisa terus terjadi,” tegas Wahyudi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pengembangan perkara berpotensi mengarah ke berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah, baik yang mengajukan permohonan maupun yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Nanti akan dilihat pihak-pihak yang memohon pengadaan tanah, yang melaksanakan, serta sejauh mana keterkaitan dan peran masing-masing dalam kegiatan pengadaan tanah ini. Tentunya yang memenuhi unsur dan bukti,” ujarnya.

Polda NTB Amankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, selaku tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota seluas sekitar 70 hektare.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muhammad Zulkifli Said, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

“Hari ini kami menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap Subhan, yang saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain selaku tim appraisal dari KJPP,” kata Zulkifli, Kamis (8/12/2025).(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan