Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat mengakui telah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah, guna melengkapi bahan penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said, yang membenarkan pemeriksaan terhadap Ika Ranti Hidayah sebagai saksi.
“Ya, benar diperiksa hari ini,” kata Zulkifli kepada WartaSatu, Selasa (20/1/2026).
Zulkifli menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Kepatuhan tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan pada tahap penyelidikan, sebelum kejaksaan menaikkan status perkara.
“Mantan Direktur Kepatuhan Bank NTB Syariah diperiksa untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya singkat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Ika Ranti Hidayah mendatangi Gedung Adhyaksa sejak sekitar pukul 09.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.55 Wita. Ia datang dengan jilbab hitam, baju motif putih hitam, dan celana hitam. Tampak mendampingi pengacara H Emil Siaian.
Kasus dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang MXGP hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah vendor diketahui belum menerima pembayaran, meski balapan tersebut telah digelar pada 2024 lalu.
Publik sebelumnya dihebohkan dengan pengakuan pihak Hotel Merumatta yang mengantongi guarantee letter dengan stempel Bank NTB Syariah, namun hingga kini belum dapat mencairkan dana tersebut. Nilai surat jaminan itu mencapai lebih dari Rp600 juta.
Hingga saat ini, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan penjelasan resmi terkait penerbitan guarantee letter tersebut.
Pengacara yang mendampingi petinggi Bank NTB Syariah yang berupaya dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. (zal)


Komentar