Pemerintahan
Home » Berita » Sengkarut SOTK Baru Pemprov NTB, Program Mandek hingga Gaji Pegawai Tersendat

Sengkarut SOTK Baru Pemprov NTB, Program Mandek hingga Gaji Pegawai Tersendat

(Dok. Ist)

Mataram – Penerapan Struktur Organisasi
dan Tata Kelola (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menyisakan sejumlah persoalan di masa transisi ini.

Perampingan birokrasi melalui penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berdampak pada belum terisinya pejabat definitif, penyesuaian administrasi, hingga keterlambatan pembayaran gaji pegawai.

Dalam SOTK baru tersebut, sejumlah OPD digabung untuk efisiensi anggaran dan beberapa diantaranya saat ini masih diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).

OPD yang terdampak SOTK baru itu diantaranya Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, serta Dinas Pendidikan dengan Pemuda dan Olahraga.

Dinas Sosial juga digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

Selain itu, Biro Hukum berubah menjadi Biro Hukum dan HAM, terdapat penataan pada Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim), serta Dinas Kebudayaan dipisahkan dan berdiri sendiri.

Dampak paling terasa terjadi di Dinas PUPR-Perkim. OPD hasil penggabungan ini kini memikul beban kerja yang jauh lebih besar, mulai dari urusan infrastruktur jalan, irigasi, hingga pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Namun hingga kini, struktur pejabat teknis dan pejabat definitif belum sepenuhnya terisi, sehingga sejumlah program belum dapat dieksekusi secara optimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengakui proses penyesuaian masih berlangsung, terutama pada OPD yang terdampak penggabungan.

“Semuanya sedang berproses. SOTK secara khusus memang ranah organisasi. Kami sedang memproses OPD yang terdampak,” ujar Yiyit sapaan akrabnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (22/1/2026).

Yiyit menjelaskan, sebelum penempatan pejabat definitif, Pemprov NTB telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan fungsi-fungsi awal pemerintahan.

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Selama Ramadan

“Sebelum penempatan pejabat-pejabat definitif pada OPD terdampak, sudah kita tunjuk Plt-Plt, pejabat-pejabat yang akan melaksanakan berbagai urusan awal dari proses-proses,” katanya.

Saat ditanya soal kekosongan pejabat teknis, khususnya eselon III yang berperan menyusun dan mengeksekusi program, Yiyit menegaskan penunjukan Plt juga telah dilakukan, sebagai upaya awal tetap berjalannya roda pemerintahan.

“Sudah ada, kami tunjuk Plt, sudah ada kita tunjuk Plt-Plt,” tegasnya.

Namun di lapangan, masa transisi SOTK baru turut berdampak pada persoalan penggajian, khususnya bagi tenaga pendidik yang baru diangkat sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hingga pekan ketiga Januari 2026, belum semua guru menerima gaji yang seharusnya dibayarkan pertengahan bulan.

Ayu, salah seorang guru PPPK Paruh Waktu di salah satu SMKN di Lombok Barat, mengaku keterlambatan gaji membuatnya kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

“Dulu kan dikasih langsung oleh bendahara di dinas. Sekarang langsung ke nomor rekening pribadi. Nah kok bisa data rekening saya invalid?” ujarnya.

Ia menyebut di sekolahnya terdapat empat orang guru yang rekeningnya dinyatakan belum valid sehingga pencairan gaji tertunda.

“Sebenarnya hari Senin kemarin dijanjikan mau ditransfer, tapi belum. Di sekolah ada empat orang yang belum valid rekeningnya, makanya diundur lagi,” katanya.

Selain gaji, Ayu juga mengeluhkan tunjangan profesi guru (TPG) yang belum diterimanya sejak Desember 2025.

“THR TPG itu baru tadi keluar datanya, tapi belum pasti kapan cairnya. Yang ngajar di SMP dan SD malah sudah cair semua,” keluhnya.

Sementara itu, besaran gaji PPPK Paruh Waktu juga masih menjadi sorotan. Berdasarkan perjanjian kerja, guru menerima upah Rp40 ribu per jam, tenaga kependidikan (tendik) hanya Rp500 ribu per bulan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan anggaran gaji ASN telah tersedia dan proses pembayaran terus berjalan. Hanya saja, terjadi keterlambatan di beberapa OPD yang belum mengajukan pembayaran gaji kepada bendahara daerah imbas penyesuaian OPD baru.

“Kalau yang sudah mengajukan ke kita, kita bayar. Sementara, ada beberapa yang hingga saat ini belum menyerahkan ke BKAD, sehingga gaji ASN di lingkup kerja tersebut belum bisa dicairkan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Nursalim menjelaskan, kecepatan pembayaran gaji sangat bergantung pada pengusulan dari OPD. OPD yang lebih cepat mengajukan pembayaran gaji dan merampungkan administrasi, akan menerima gaji lebih awal.

“Gaji itu kan tergantung OPD. Kalau cepat yaa kita bayar,” lanjutnya.

Ia mengakui keterlambatan gaji ASN kerap terjadi di awal tahun anggaran. Namun pada awal 2026, transisi struktur OPD dan keberadaan pejabat pelaksana tugas (Plt) di sejumlah perangkat daerah turut memperlambat proses administrasi.

“Sekarang angkanya sudah 90 persen lebih sudah menerima gaji. Begitupun dengan ASN-ASN di lingkungan kerja yang sempat dikepalai oleh Plt,” tegasnya.

Sebetulnya tegas Nursalim, penerapan Perda SOTK baru tidak mengganggu secara kebijakan. Ia menyebut kendala lebih bersifat teknis dalam sistem penginputan.

“Hanya sedikit gangguan di sistem aja ni. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Itu saja,” ujarnya.

Selain persoalan gaji, Nursalim juga
memastikan perubahan nomenklatur OPD dari BPKAD menjadi BKAD tidak memengaruhi fungsi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, penghapusan kata
“pengelolaan” telah sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan telah direview oleh Kementerian Hukum.

“Urusan keuangan itu jika ditangani oleh dua OPD maka kata pengelolaan itu dihilangkan. Tetap BKAD dan Bapenda yang bertugas mengelola. Itulah alasan hilang kata pengelolaannya,” tukasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan