Hukum & Kriminal
Home » Berita » Cabuli Mahasiswi Selama Empat Tahun, Dosen UIN Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara

Cabuli Mahasiswi Selama Empat Tahun, Dosen UIN Mataram Dituntut 10 Tahun Penjara

Wirawan Jamhuri, dosen Bahasa Arab UIN Mataram, digiring polisi menuju Kejaksaan Negeri Mataram dengan tangan diborgol. Ia tampak mengenakan masker dan membawa tas totebag hijau berisi pakaian serta perlengkapan pribadi. (Dok:WartaSatu/Zal)

Mataram — Kasus pencabulan yang dilakukan dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri (35), memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah mahasiswi di sekretariat Ma’had.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa Agus Darmawijaya, mewakili tim JPU, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai perbuatan terdakwa.

“Tadi sudah kami sampaikan di persidangan bahwa kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara,” ujar Agus di Mataram, Kamis (22/1/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider kurungan pengganti selama 190 hari apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa di sekretariat Ma’had UIN Mataram. Aksi bejat tersebut diduga terjadi secara berulang sejak 2021 hingga 2024.

Pemprov NTB Dorong Pelibatan Pelaku Usaha pada Kerjasama Bali, NTB, NTT

Keberanian para korban untuk melapor muncul setelah mereka tersentuh fenomena sosial di media, salah satunya melalui film asal Malaysia berjudul Bid’ah yang sempat viral. Film tersebut disebut membuka kesadaran korban atas pengalaman kelam yang mereka alami dan menjadi pemantik untuk melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang korban dan enam orang saksi. Selain itu, keterangan juga dimintai dari tiga ahli, yakni ahli pidana, ahli psikologi, serta ahli hukum agama Islam. Keterangan ahli agama diperlukan untuk memberikan perspektif mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam pandangan syariat.

Berdasarkan keterangan para korban dan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus yang digunakan terdakwa adalah memanfaatkan posisi kepercayaan sebagai pendidik, sekaligus menggunakan tipu daya dan janji-janji palsu untuk memperdaya para korban.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan