Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Woha, ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Benar, hari ini resmi kami naikkan statusnya ke penyidikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, Jumat (23/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, jaksa telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau mens rea dan mengantongi cukup alat bukti berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Sudah 23 saksi yang diperiksa selama tahap lidik (penyelidikan),” ucap Virdis.
Pada tahap penyidikan, para saksi tersebut akan kembali dipanggil untuk memperdalam dan mengonfirmasi keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Namun demikian, Virdis belum bersedia mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Belum bisa kami sampaikan, nanti akan kami informasikan perkembangannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa menemukan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Woha sepanjang tahun anggaran 2025. Sejumlah saksi penting telah menjalani pemeriksaan, termasuk guru serta bendahara BOS Tahap I.
Terbaru, Pelaksana Harian (Plh) Kepala SMAN 1 Woha beserta istrinya juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejari Bima.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, SMAN 1 Woha menerima alokasi Dana BOS sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan data dari platform Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khusus Tahap I tahun 2025, sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp999.075.000 atau hampir Rp1 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah selama periode Januari hingga Juni 2025, dengan alokasi terbesar diperuntukkan bagi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yakni mencapai Rp313.561.000.(Zal)


Komentar