Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tidak Cukup Alat Bukti, Kejari Loteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Tidak Cukup Alat Bukti, Kejari Loteng Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kantor KONI Lombok Tengah, Jalan Rinjani No.4, Praya, Kec. Praya. (Dok:WartaSatu/ist)

Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah tahun anggaran 2021–2024. Penghentian dilakukan setelah kerugian keuangan negara dikembalikan dan penyidik menilai alat bukti tidak mencukupi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, mengatakan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan karena pihak KONI telah mengembalikan kerugian negara.

“Terkait perkara KONI, dikarenakan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara,” kata Juri kepada WartaSatu saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Selain pengembalian kerugian negara, penyidik juga menilai tidak terpenuhinya unsur pembuktian dalam perkara tersebut.

“Serta karena kurangnya alat bukti, maka dilakukan penghentian penyelidikan,” tutupnya.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Sebagai informasi, Kejari Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Lombok Tengah yang tidak sesuai ketentuan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp99.130.000.

Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah serta Bank NTB Syariah Cabang Lombok Tengah.

Kasus ini mulai bergulir sejak Mei 2025, setelah Kejari Lombok Tengah yang saat itu dipimpin Nurintan M. N. O. Siraitmenerima laporan masyarakat dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, terungkap bahwa penyaluran dana hibah kepada KONI sebesar Rp100 juta per tahun selama periode 2021 hingga 2023 tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dengan pola penyaluran yang sama selama tiga tahun anggaran, potensi kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan lebih besar dari nilai yang telah teridentifikasi. (zal)

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan