Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » WNA Pemilik Hotel di Sekotong Ajak Warga Lokal Lakukan Seks Menyimpang

WNA Pemilik Hotel di Sekotong Ajak Warga Lokal Lakukan Seks Menyimpang

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Seorang warga negara asing (WNA) pemilik hotel di Sekotong, Lombok Barat, berinisial RMS, diduga menelantarkan seorang perempuan setelah diiming-imingi akan dinikahi. Pria asal Selandia Baru itu juga bahkan mengajak korban berhubungan seksual menyimpang dengan bertiga (threesome).

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap pada Senin, 26 Januari 2026 setelah korban mendatangi sekertariatnya. Dalam laporan itu, tercatat dua perempuan dan satu laki-laki yang mengaku sebagai korban.

Dalam laporannya, korban mengaku kerap menerima banyak janji dari RMS, salah satunya janji untuk dinikahi. Untuk menunjukkan keseriusannya, terlapor bahkan disebut memasangkan cincin di jari manis korban di hadapan keluarga.

Namun, kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama. Korban mengaku justru mengalami kekerasan serta dieksploitasi untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan operasional hotel milik RMS.

“Barusan saya bertemu dengan dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Terlapornya adalah pemilik hotel di Sekotong, warga negara Selandia Baru,” ujar Joko, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin Sore.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Joko menjelaskan, salah satu korban mengaku dijanjikan akan dibawa ke hubungan yang lebih serius. Namun, janji tersebut hanya dijadikan alat untuk menuruti keinginan pelaku. Selain itu, terlapor juga sempat mengajak korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar dengan dalih untuk memancing hasrat seksual.

“Salah satu korban diiming-imingi akan dinikahi, namun justru dieksploitasi dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar,” jelas Joko.

Selain itu, RMS juga diduga kerap meminta para perempuan bekerja di hotel miliknya. Namun, menurut korban, tawaran pekerjaan tersebut hanya menjadi modus untuk mendekati dan mengajak berhubungan seksual.

“Selain dengan perempuan yang dijanjikan akan dinikahi, terlapor juga disebut memiliki istri. Ia kerap mengiming-imingi pekerjaan di hotel, tetapi ujung-ujungnya mengarah pada permintaan hubungan seksual,” tambahnya.

Joko menyampaikan, para korban rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan seluruhnya berdomisili di Lombok Barat, mulai dari wilayah Gerung hingga Batu Layar.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Korbannya berusia sekitar 30–40 tahun, semuanya warga Lombok Barat,” ujarnya.

Hingga kini, BKBH Unram masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan berencana melaporkan kasus ini secara resmi dalam waktu dekat.

“Kami masih mempertimbangkan apakah laporan akan kami ajukan ke Polda atau Polres. Dalam waktu dekat akan kami putuskan,” tutup Joko.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan