Pemerintahan
Home » Berita » BPK Temukan Pembiayaan Sponsor Tidak Cermat pada Bank NTB Syariah

BPK Temukan Pembiayaan Sponsor Tidak Cermat pada Bank NTB Syariah

Gedung Bank NTB Syariah di Jalan Udayana, Kota Mataram (dok: ril)

Mataram – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menemukan praktik penyaluran pembiayaan produktif di PT Bank NTB Syariah, yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk pemberian pembiayaan pada sponsorship kepada debitur tanpa pengawasan dan pengecekan yang memadai.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTB, Suparwadi, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi NTB, Senin (26/1/2026), di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.

Suparwadi menjelaskan, dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025, BPK mencatat adanya debitur yang memperoleh pembiayaan senilai Rp11 miliar hanya berdasarkan hasil wawancara terkait potensi sponsorship, tanpa didukung daftar sponsor yang valid serta tanpa laporan keuangan yang memadai.

“Terdapat debitur yang memperoleh pembiayaan Rp11 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi sponsorship tanpa dukungan daftar sponsor yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai,” ujarnya saat menyampaikan LHP BPK, pada Senin (26/1/2026).

Selain pembiayaan sponsorship, BPK juga menemukan lemahnya pengawasan bank terhadap debitur atau pihak yang memiliki pinjaman terhadap pembiayaan proyek. Hal ini berdampak pada terjadinya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow atau rekening khusus pihak ketiga ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Nilai pengalihan dana tersebut tercatat sangat fantastis, masing-masing sebesar Rp47,2 miliar, Rp16,7 miliar, dan Rp30,5 miliar.

“Sehingga terjadi pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah,” katanya.

Tak hanya itu, pada proses restrukturisasi pembiayaan atau upaya penyesuaian syarat-syarat pinjaman dan kredit, Suparwadi mengatakan babwa BPK mencatat terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang.

Kondisi itu dinilai berisiko karena bank berpotensi kehilangan perlindungan sumber pembayaran (source of repayment) atau mengalami kerugian apabila debitur mengalami gagal bayar.

“BPK juga mencatat pada proses restrukturisasi pembiayaan, terdapat 18 debitur yang tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga bank berisiko kehilangan perlindungan (source of repayment) jika debitur mengalami gagal bayar,” ungkapnya.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Meski demikian, BPK juga mencatat adanya keterbatasan akses terhadap perincian data transaksi nasabah, yang berdampak pada terbatasnya ruang pemantauan pemeriksaan. Namun, BPK menegaskan bahwa keterbatasan tersebut tidak menghilangkan temuan-temuan penting yang perlu segera dibenahi.

Tak hanya itu, BPK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pembiayaan serta sistem pengawasan internal agar Bank NTB Syariah lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan, khususnya yang bersifat produktif dan berisiko tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Suparwadi mengingatkan agar seluruh rekomendasi dalam LHP itu ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sesuai dengan undang-undang. Bahwa pemerintah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima,” tukasnya.

Suparwadi turut berharap agar pihak legislatif, yakni DPRD NTB berperan aktif memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut sesuai kewenangannya, guna memastikan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu berjalan tertib, akuntabel, dan mendahulukan kepentingan masyarakat.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

“BPK juga mengharapkan pimpinan dan anggota DPRD NTB aktif memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sesuai kewenangannya, agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan usaha milik daerah berjalan tertib, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan