Mataram — Bara Primario, Sang Malin Kundang pembunuh ibu kandung dan kemudian membakarnya terancam hukuman berat. Bara diancam hukuman seumur hidup.
Pelaku disangkakan pasal-pasal pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 458 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP serta Pasal 459 KUHP.
“Ancaman hukuman berat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (27/1/2026).
Kholid menjelaskan, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara ayat (2) menyebutkan, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ancaman pidananya sangat berat. Selain pidana penjara, Pasal 459 memungkinkan pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kholid.
Sebelumnya, warga Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat dalam kondisi terbakar hingga hanya menyisakan tulang belulang di dekat tumpukan sampah, pada Minggu (25/1/2026).
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sekotong IPTU I Ketut Suriarta. Ia memastikan jasad korban ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan.
“Betul, ditemukan sudah tersisa kerangka,” kata Suriarta.
Ia menambahkan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku.(zal)


Komentar