Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati Panggil PPATK pada Penanganan TPPU Pengadaan Lahan MXGP Samota

Kejati Panggil PPATK pada Penanganan TPPU Pengadaan Lahan MXGP Samota

Mantan Kepala BPN Sumbawa Subehat berada di dalam mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/1/2026).(Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, membenarkan informasi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai langkah lanjutan pendalaman perkara.

“Iya, betul. Hari ini ada kegiatan pemeriksaan PPATK terkait kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB,” kata Zulkifli, Selasa (27/1/2026).

Ia mengungkapkan, pada waktu yang bersamaan penyidik juga kembali memeriksa dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Subhan alias S dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara pengadaan lahan lintasan Sirkuit MXGP Samota tahun 2022–2023, pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana lain.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

“Di dalam perkara ini, teman-teman penyidik juga mencium adanya hal lain. Ada perkara lain,” ujar Wahyudi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan bahwa indikasi tersebut mengarah pada dugaan TPPU, namun masih dalam tahap pendalaman dan penelitian oleh penyidik.

“TPPU. Itu belum bisa saya sampaikan sekarang karena masih dalam tahap penelitian,” tegasnya.

Wahyudi juga menyebutkan, perkara pengadaan lahan MXGP Samota berpeluang dikembangkan lebih luas untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan. Akan dilihat siapa yang memohon pengadaan tanah, siapa yang melaksanakan, serta sejauh mana keterkaitan peran masing-masing pihak, sepanjang memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Dalam perkara ini, Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur, diketahui sebagai pemilik lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP pada tahun anggaran 2022–2023.

Ali BD telah mengembalikan uang sebesar Rp6,7 miliar kepada jaksa setelah dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara akibat kelebihan pembayaran lahan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pembayaran lahan tersebut dilakukan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu dijabat Zulkieflimansyah.

Nilai pembelian lahan ditetapkan sebesar Rp52 miliar, sesuai hasil appraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sebelumnya, Kejati NTB menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara muncul akibat selisih hasil penilaian appraisal. Pada appraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota ditaksir sebesar Rp44,8 miliar.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Selanjutnya, muncul appraisal kedua sebagai tindak lanjut putusan banding gugatan perdata yang memenangkan Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD, dengan nilai appraisal meningkat menjadi Rp52 miliar.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan