Mataram — Upaya banding yang diajukan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi resmi kandas. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri menolak permohonan banding perwira menengah tersebut.
Kepastian itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. Ia menyebut putusan majelis etik Mabes Polri telah dijatuhkan.
“Banding yang bersangkutan sudah diputus dan ditolak di Mabes Polri,” ujar Kholid, Selasa (27/1/2026).
Meski demikian, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) belum dapat langsung dilaksanakan. Kholid menjelaskan, institusinya masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) sebagai dasar administrasi.
“Secara putusan sudah, tapi pelaksanaan PTDH menunggu SK. Setelah itu baru diproses,” katanya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Ipda Aris Chandra, tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, juga telah lebih dulu ditolak permohonan banding etiknya oleh majelis etik Polda NTB.
Perbedaan lokasi penanganan sidang etik kedua perwira tersebut disebabkan perbedaan kepangkatan. Ipda Aris yang masih perwira pertama ditangani di tingkat Polda NTB, sedangkan Kompol Yogi yang berpangkat perwira menengah diproses di Mabes Polri.
Sebagai informasi, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam sebuah vila tempat ia menginap bersama sejumlah anggota Bidpropam Polda NTB, pada Rabu malam, 16 April 2025. Korban sempat dievakuasi ke fasilitas medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti kemudian mengarah pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan anggota Polri.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan sipil bernama Misri, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/6/2025).
Saat ini, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra tengah menjalani proses persidangan dan menunggu putusan pengadilan. Sementara itu, berkas perkara tersangka Misri masih belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri mataram. (Zal)


Komentar