Hukum & Kriminal
Home » Berita » Ahli Nilai, Tak Ada Pesan dan Manipulasi Video CCTV di Kasus Brigadir Nurhadi

Ahli Nilai, Tak Ada Pesan dan Manipulasi Video CCTV di Kasus Brigadir Nurhadi

Sidang lanjutan perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan mendatangkan saksi ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, I Made Agus Putra, Senen (2/2/2026). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali melanjutkan sidang perkara kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (2/2/2026). Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali, I Made Agus Putra.

Agus dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli terkait hasil pemeriksaan perangkat telepon seluler milik para terdakwa, saksi, serta korban, khususnya untuk menelusuri percakapan dan riwayat komunikasi sebelum peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.

Di hadapan majelis hakim, Agus menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas penghapusan pesan maupun riwayat panggilan pada handphone milik korban, terdakwa, maupun saksi.

“Tidak ada kami deteksi penghapusan isi pesan maupun panggilan di handphone mereka,” kata Agus, Senin (2/2/2026).

Selain percakapan digital, Agus juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan barang bukti. Ia menegaskan tidak ditemukan indikasi manipulasi berupa pemotongan maupun penyisipan frame dalam rekaman tersebut.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

“Tidak ditemukan pemotongan frame atau penyisipan, video itu clear,” ujarnya.

Menanggapi keterangan ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan digital forensik bisa saja berbeda tergantung perangkat dan aplikasi yang digunakan oleh masing-masing institusi penegak hukum.

“Tentunya aplikasi yang digunakan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian ini berbeda. Intinya tidak ditemukan penghapusan pesan tersebut,” kata Budi.

Budi menjelaskan, pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk mengungkap isi komunikasi antara lima orang, yakni Nurhadi, Yogi, Aris, Putri, dan Misri, guna menelusuri motif di balik peristiwa kematian korban. Namun, karena tidak ditemukan pesan yang terhapus maupun data percakapan WhatsApp, JPU mengaku tidak dapat mengetahui isi komunikasi pada hari kejadian.

“Kita tidak bisa mengakses untuk mendeteksi percakapan tanggal itu (kejadian), menghubungi siapa saja,” ujarnya.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Meski demikian, JPU tetap meyakini adanya dugaan obstruction of justice dalam penanganan awal perkara tersebut. Keyakinan itu didasarkan pada sejumlah prosedur yang dinilai tidak dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Yang jelas kita lihat ada obstruction of justice sejak awal, mulai dari tidak melakukan olah TKP sesuai dengan SOP, jaraknya hampir dua minggu,” kata Budi.

Terkait rekaman CCTV, JPU menyebut hasil pemeriksaan telah selaras dengan keterangan para saksi sebelumnya, yakni tidak adanya penghapusan rekaman video meskipun sempat ada permintaan dari salah satu terdakwa.

Budi menambahkan, seluruh saksi dan ahli telah dihadirkan oleh JPU dalam persidangan. Sidang selanjutnya tinggal menyisakan pembacaan keterangan ahli bela diri yang sebelumnya telah diperiksa.

Ahli bela diri tersebut rencananya tidak akan dihadirkan langsung di persidangan karena telah meninggal dunia. Oleh karena itu, keterangannya akan dibacakan oleh JPU di hadapan majelis hakim sebelum agenda pemeriksaan para terdakwa.(Zal)

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan