Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid. Saat berada di kantinkejaksaan negeri (kejari) Mataram. Senen, (6/1/2026). (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, kembali menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas perkara tersebut setelah penyidik dinilai melengkapi seluruh catatan yang sebelumnya diberikan oleh JPU.

“Sudah tanggal 27 pelimpahan berkas,” katanya, kepada WartaSatu Selasa (3/2/2026).

Harun menjelaskan, saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa untuk memastikan seluruh petunjuk telah dipenuhi oleh penyidik.

“Masih diteliti sama JPU, Mas,” ujarnya.

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tersebut telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum dan siap dilimpahkan.

“Berkasnya sudah tinggal dikirim,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat ditemui di Kantin 99, Kamis (15/1/2026).

Dharma menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah ahli guna melengkapi catatan dari jaksa.

“Penambahan pemeriksaan ahli, BPKP, LKPD, keuangan, hingga pidana,” bebernya.

Ia menambahkan, seluruh berkas perkara kini telah dicetak dan disusun sesuai dengan petunjuk JPU.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara pengadaan masker Covid-19 ini, penyidik telah beberapa kali menerima pengembalian berkas dari jaksa guna melengkapi kekurangan, baik secara administrasi maupun materiil perkara.

Sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sesuai dengan arahan penuntut umum.

Selain saksi dari kalangan UMKM, penyidik juga menghadirkan keterangan sejumlah ahli, diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB serta ahli keuangan negara. Penyidik juga melengkapi dokumen pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan