Politik
Home » Berita » Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri. (dok: ril)

Mataram – Mohammad Akri menanggapi rencana Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB, Muzihir yang disebut-sebut akan menggantinya dari posisi Ketua Fraksi PPP DPRD NTB.

Namun Akri menegaskan, pergantian tersebut akan diterima bila Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait kepengurusan DPW PPP NTB yang baru, itu harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Akri, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil), menilai SK kepengurusan DPW PPP NTB hasil musyawarah wilayah (Muswil) yang menetapkan Muzihir sebagai ketua dan menunjuk Sitti Ari sebagai Sekwil baru tidak memiliki legalitas yang kuat.

“Gimana mau ganti saya jadi Ketua Fraksi, orang SK-nya saja tidak sah. Runtutan SK-nya tidak sah,” kata Akri pada Selasa, (3/2/2026).

Lantaran, Akri menyebutkan bahwa SK kepengurusan DPW PPP NTB yang diterima oleh Muzihir hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal, bukan oleh Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal, yakni Taj Yasin.

Jaksa Kembali Terima Berkas Kasus Masker Pemprov NTB

“SK itu tidak ditandatangani Sekjen, tapi Wasekjen. Ketua Umum iya, tapi pasangannya bukan Sekjen. Lihat saja SK Kemenkumham, di situ jelas siapa Ketua Umum dan siapa Sekjen,” jelasnya.

Menurut Akri, persoalan utama bukan pada sikap patuh atau tidak patuh terhadap keputusan partai, melainkan pada keabsahan administratif SK yang dikeluarkan oleh DPP.

“Ini bukan soal nurut atau tidak nurut. Ini soal legalitas sebuah surat keputusan. Kalau soal PAW atau pergantian jabatan, itu urusan lain. Tapi ini menyangkut eksistensi SK itu sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, sebuah keputusan strategis harus ditandatangani bersama oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal agar memiliki legal standing yang kuat.

“Kalau ada SK yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, lalu mengganti saya, saya legowo. Tapi kalau ditandatangani Wasekjen, itu tidak sah,” tuturnya.

Pemprov NTB Ungkap Jabatan Kadis Kebudayaan Banyak Diminati Akademisi

Akri juga menyinggung adanya memo yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal, Taj Yasin kepada Ketua Umum Mardiono agar menunda pelaksanaan Muswil dan Muscab di daerah.

Memo tersebut, kata Akri, dikeluarkan untuk merampungkan konflik internal PPP pasca Muktamar X di Jakarta yang sempat memunculkan dualisme kepemimpinan antara kubu Mardiono dan Agus Suparmanto.

“Memo Sekjen itu sudah kuat. Mengganti seseorang harus ada dasar hukum yang jelas dan punya legalitas,” ucapnya.

Terkait aturan yang disampaikan oleh Muzihir bahwa Muswil harus digelar maksimal tiga bulan pasca muktamar, Akri menilai hal tersebut bukan persoalan utama. Ia menekankan persoalannya tetap pada legalitas Muswil dan SK yang baru saja dikeluarkan oleh DPP.

Mengingat lanjut Akri, Sekjend Taj Yasin tidak pernah terlibat dan tanda tangan dalam proses administrasi Muswil dan pada SK kepengurusan di daerah yang diterbitkan oleh DPP.

Kejati Sisir Keterlibatan Pemda dalam Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

“Mau tiga bulan, mau empat bulan, itu bukan soal. SK DPW itu kan masa berlakunya sampai April. Yang jadi soal adalah legalitas surat keputusan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ketua Komisi I DPRD NTB itu menjelaskan apabila dirinya diganti sebagai Ketua Fraksi PPP, ia menegaskan bahwa mekanisme pergantian fraksi harus melalui prosedur resmi di DPRD, termasuk lewat rapat paripurna, dan didukung SK partai yang sah.

“Fraksi itu perpanjangan tangan partai, tapi runtutannya harus jelas. Harus ada SK yang punya kekuatan hukum,” katanya.

Meski demikian, Akri menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan tidak pernah berniat melawan keputusan partai, sepanjang sesuai aturan. Terutama SK kepengurusan yang dipegang oleh Muzihir, dinilainya harus ditandatangani oleh Ketua Umum bersama Sekjend, bukan dengan Wakil Sekjend.

“Saya tidak pernah melawan. Saya taat aturan. Saya siap melaksanakan surat keputusan apa pun bentuknya, asal ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” pungkasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan