Hukum & Kriminal
Home » Berita » Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Pengacara Diaz Rahmah Irhani, yang datang ke kejati ntb, untuk konfirmasi izin, bahwa kliennya tidak bisa hadir, karena sakit. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat batal memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, terkait dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP).

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) tersebut urung dilaksanakan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Diaz, Rifli, yang menyebut kliennya dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak memungkinkan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Diaz sakit,” katanya singkat kepada WartaSatu di depan Gedung Kejati NTB, Rabu, (4/2/2026).

Dengan alasan tersebut, penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan penjadwalan ulang untuk meminta keterangan dari Diaz Rahmah Irhani selaku Direktur Utama PT SEG, yang merupakan promotor MXGP di Sirkuit Selaparang. Pemeriksaan ulang dijadwalkan pada pekan depan.

Dalami Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut PT SEG

Berdasarkan pantauan WartaSatu di lokasi, kuasa hukum Diaz hadir bertiga bersama rekan-rekannya dan tampak membawa sejumlah berkas yang disimpan dalam map berwarna merah.

Tim penasihat hukum tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah, mulai dari Makassar hingga Jakarta.

Seperti diketahui, dalam penanganan perkara ini, Kejati NTB telah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah, guna melengkapi bahan penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship MXGP tahun 2023–2024. Sejumlah petinggi bank pelat merah ini pun sudah dimintai keterangan, khususnya terkait guarantee letter berstempel Bank NTB Syariah sebagai jaminan untuk akomodasi MXGP.

Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Ika Ranti Hidayah sebagai saksi.

“Ya, benar diperiksa hari ini,” kata Zulkifli kepada WartaSatu, Selasa (20/1/2026).

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Pada hari yang sama, Kejati NTB juga memanggil seorang tenaga ahli MXGP. Pria tersebut datang mengenakan pakaian serba hitam dan langsung masuk ke gedung kejaksaan untuk mengisi buku tamu.

Saat ditanya wartawan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.

“Nanti saja, ini saya baru mau diperiksa,” ujarnya singkat.

Dari sumber internal kejaksaan, pemeriksaan marathon dilakukan kepada sejumlah vendor pendukung MXGP, baik dari Provinsi NTB maupun luar NTB. Persoalan ini mencuat usai vendor mengaku belum menerima pembayaran yang nilainya mencapai belasan miliar.(zal)

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan