Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Terus Telusuri Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam Peredaran Sabu

Polda NTB Terus Telusuri Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dalam Peredaran Sabu

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Mohammad Kholid. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), masih mendalami dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima.

AKP Malaungi saat ini menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya diamankan dalam pengembangan perkara narkotika yang menyeret anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol beserta istrinya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Malaungi masih berlangsung di Ditresnarkoba.

“Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba, ya,” ujar Kholid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik saat ini fokus mendalami relasi AKP Malaungi dengan jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka Karol dan pihak-pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Masa Plh Sekda NTB Kembali Diperpanjang

Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran peran, komunikasi, serta kemungkinan keterkaitan AKP Malaungi dengan aktivitas jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Namun demikian, Kholid belum bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk hasil tes urine terhadap AKP Malaungi. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sebelumnya, AKP Malaungi diamankan oleh penyidik Polda NTB pada Selasa malam (3/2/2026). Dalam rangkaian penindakan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja AKP Malaungi di Mapolres Bima Kota.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang, diantaranya alat hisap sabu serta beberapa klip plastik kosong. Saat ini, AKP Malaungi diketahui berada di bawah pengamanan Ditresnarkoba Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan terhadap AKP Malaungi sempat mengejutkan internal Polres Bima Kota. Pejabat Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun, mengaku belum memperoleh informasi resmi saat pertama kali mendengar kabar tersebut.

Dugaan Korupsi DAK Dikbud, Giliran Sekolah dari Lombok Utara Datangi Kejati

“Masih simpang siur itu. Langsung ke Polda saja,” ungkap Nasrun.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga telah menetapkan Bripka Karol dan istrinya, Nita, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.

Selain pasangan suami istri tersebut, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga berperan sebagai kaki tangan dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Mereka bekerja dengan istrinya,” jelas Roman.

Lale Syifa Sosialisasi Moderasi Beragama, Program Empat Pilar DPR RI di Pondok Pesantren

Dengan penetapan itu, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan di Tahti Polda NTB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah Karol dan Nita kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda NTB bergerak ke wilayah Bima dan melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan awal, Karol dan Nita tidak berada di lokasi. Polisi hanya mengamankan dua orang yang diduga merupakan anak buah Nita. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Karol dan istrinya di wilayah Kabupaten Dompu.

Keduanya akhirnya ditangkap di Dompu sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan