Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Masih Rahasiakan Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair SMK se-NTB

Polda NTB Masih Rahasiakan Tersangka Dugaan Korupsi Meubelair SMK se-NTB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) hingga kini belum membuka informasi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB tahun 2022. Perkembangan perkara tersebut masih dirahasiakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Untuk kasus tipikor, belum bisa diinformasikan sebelum masuk tahap pra-penuntutan,” ujar Endriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).

Sumber media ini menyebutkan penyidik dari Polda NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu berasal dari dinas dan satu lagi rekanan pengadaan.

Meski demikian, perwira tiga melati di pundak ini menyatakan kepolisian akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penetapan tersangka setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.

Festival Bau Nyale Tak Masuk KEN, Pathul Siapkan 1.000 Putri Mandalika

“Nanti kami informasikan setelah pra-penuntutan atau P-21,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

“Hasil audit sudah diterima penyidik,” kata Endriadi, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, audit BPKP dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan nilai kerugian negara tersebut. Namun, penyidik belum memaparkan secara rinci temuan kerugian dimaksud dan masih memfokuskan penyelesaian proses penyidikan sebelum masuk tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Kepala SMK di Lombok Utara Diperiksa Jaksa Hingga Petang soal Korupsi DAK Dikbud

Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan