Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menanggapi keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana gratifikasi. Penolakan tersebut membuka peluang bagi belasan legislator itu untuk diposisikan sebagai pelaku dalam perkara gratifikasi.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, keputusan LPSK merupakan kewenangan lembaga tersebut, meskipun sebelumnya telah ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
“LPSK punya kewenangan sendiri,” katanya, Jumat (6/2/2026).
Wahyudi memastikan penanganan perkara yang saat ini telah menetapkan tiga tersangka masih terus berjalan. Proses hukum tetap berlanjut meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram.
“Penyidikannya masih berproses,” tegasnya.
Ia melanjutkan, potensi 15 anggota DPRD NTB tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai penerima suap atau gratifikasi.
Hal itu mengacu pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang saat ini disangkakan kepada tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Wahyudi menekankan bahwa penetapan status hukum terhadap belasan anggota dewan itu akan sangat bergantung pada perkembangan penyidikan secara menyeluruh.
“Kita lihat bagaimana perkembangan perkara ini. Harus dilihat secara utuh,” katanya.
Adhyaksa juga telah menerima pengembalian uang miliaran dari sejumlah anggota DPRD NTB yang diduga terkait aliran gratifikasi.
Dua di antaranya, Marga Harun dan Ruhaiman, tercatat telah menyerahkan uang tersebut pada akhir Juli 2025. Pengembalian dana miliaran rupiah itu kemudian dijadikan penyidik sebagai alat bukti adanya praktik gratifikasi di lingkungan DPRD NTB.(zal)


Komentar