Mataram — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi sebagai anggota Polisi. Selain itu, Polda juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat dalam jaringan narkoba dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Hari ini sore, yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan dijatuhi PTDH,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Kholid mengungkapkan, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada 3 Februari 2026, AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota, dan pada tanggal 3 Februari 2026 Bidpropam bersama Ditresnarkoba melakukan tes urine. Hasilnya, yang bersangkutan positif amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.
Selain pelanggaran kode etik, AKP Malaungi juga dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” paparnya.(Zal)


Komentar