Mataram – Proses penyidikan hingga penuntutan perkara kematian Brigadir Nurhadi kembali disorot dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (9/2/2026). Sorotan itu datang dari pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang menilai adanya ketidakpastian sejak awal penanganan perkara tersebut.
Chairul Huda dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai saksi ahli. Selama lebih dari dua jam, ia memaparkan pandangan akademiknya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Dalam keterangannya, Huda menyinggung konstruksi surat dakwaan jaksa yang dibuat terpisah terhadap dua terdakwa tanpa menggunakan pasal penyertaan. Menurutnya, pola dakwaan tersebut mencerminkan kebimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan pelaku utama.
“Dakwaan yang dipisah tanpa penyertaan itu menunjukkan adanya keraguan, baik di tahap penyidikan maupun ketika perkara dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya di persidangan.
Ia menegaskan, sejak perkara bergulir, belum terlihat kejelasan siapa pihak yang secara langsung melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Situasi ini menggambarkan ketidakpastian sejak awal, siapa di antara dua terdakwa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kematian korban,” kata Huda.
Lebih jauh, Huda menjelaskan, dalam perkara pembunuhan tidak mungkin satu korban dibunuh oleh dua orang secara terpisah tanpa konstruksi penyertaan. Jika dakwaan terhadap salah satu terdakwa tidak terbukti, maka secara hukum terdakwa tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan.
“Korban tidak mungkin kehilangan nyawa dua kali. Kalau salah satu tidak terbukti, maka harus dibebaskan,” tegasnya.
Diketahui, dua terdakwa dalam perkara ini merupakan perwira aktif Polda NTB, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra Widianto. Keduanya hadir langsung dalam ruang sidang.
Menurut Huda, jaksa penuntut umum seharusnya membangun perkara secara utuh dengan menjelaskan kontribusi konkret masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa pidana.
“Pertanggungjawaban pidana hanya bisa dibebankan jika ada kontribusi perbuatan yang jelas. Tanpa itu, pemidanaan menjadi tidak tepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Kompol Yogi juga meminta pandangan ahli terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung alat bukti dan saksi yang mengarah langsung pada perbuatan pidana. Menanggapi hal tersebut, Huda menegaskan bahwa seluruh uraian dalam surat dakwaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa.
“Jaksa wajib membuktikan semua yang dituliskan dalam dakwaan melalui fakta-fakta persidangan,” katanya.
Selain Chairul Huda, tim kuasa hukum turut menghadirkan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Lulusan Universitas Melbourne itu diminta memberikan analisis terkait aspek psikologis para terdakwa dalam perkara tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 Wita dan berakhir menjelang pukul 17.00 Wita. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Jumat (13/2/2026) dengan pemeriksaan ahli tambahan dari pihak terdakwa.(zal)


Komentar