Mataram — Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo, dengan JPU Mutmainah dan Ni Made Saptini. Dalam uraian dakwaan, jaksa membeberkan secara rinci tindakan brutal Brigadir Rizka Sintiyani yang menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Jaksa menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 19.28 Wita, saat Rizka pulang ke rumah dan melihat sepeda motor milik korban telah terparkir di halaman. Beberapa lampu rumah juga sudah dalam keadaan menyala. Terdakwa kemudian masuk ke kamar dan mendapati Brigadir Esco sedang tidur di lantai kamar.
Sekitar pukul 20.39 Wita, korban terbangun dan duduk di atas kasur. Pada saat itu, terdakwa langsung masuk ke kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh ke lantai. Tidak berhenti di situ, terdakwa menendang pinggang kiri korban sebanyak satu kali, lalu memukul wajah korban secara berulang kali.
“Sekitar pukul 20.39 Wita, pada saat korban terbangun dan duduk di kasur, terdakwa masuk ke dalam kamar dan menginjak ulu hati korban hingga terjatuh di lantai. Terdakwa juga menendang pinggang sebelah kiri korban satu kali, lalu memukul bagian wajah korban berkali-kali,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, terdakwa sempat keluar kamar dan mengambil sebilah gunting. Senjata itu kemudian digunakan untuk menusuk telapak kaki kiri korban sebanyak tiga kali.
Saat korban berusaha menangkis serangan, terdakwa kembali menusuk bagian betis dan telapak kaki kiri korban. Dalam kondisi korban terbaring dan mencoba melindungi diri, terdakwa kembali menusuk betis serta telapak kaki korban menggunakan gunting sebanyak satu kali.
Serangan kemudian diarahkan ke bagian wajah. Terdakwa mencoba menusuk wajah korban, namun korban menghindar sehingga tusukan mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban beberapa kali.
Usai melakukan penusukan, terdakwa memukul bagian belakang kepala korban menggunakan benda tumpul hingga korban tersungkur dan terjatuh dalam posisi tengkurap.
“Terdakwa menusuk bagian wajah korban menggunakan gunting, namun korban menghindar sehingga mengenai telinga kiri korban sebanyak tiga kali. Terdakwa kembali menusuk telinga kanan korban, lalu memukul bagian belakang kepala korban dengan benda tumpul saat korban dalam posisi tengkurap,” lanjut jaksa.
Sebagai informasi, Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan meninggal dunia pada 24 Agustus 2025 di kebun belakang rumahnya. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Amaq Siun, dalam kondisi sudah membusuk dengan leher terikat tali pada batang pohon.(Zal)


Komentar