Mataram – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluhkan belum menerima gaji sejak dilantik pada Desember 2025 lalu. Hingga Februari 2026, mereka tercatat sudah dua bulan menjalankan tugas tanpa kepastian pembayaran hak.
Salah seorang PPPK paruh waktu Pemprov NTB yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku belum sekalipun menerima gaji sejak statusnya berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Sejak pelantikan kita ndak pernah merasakan gajinya, status ASN tapi rasa kontrak dimana PNS dan PPPK fulltime sudah menerima bersamaan di awal bulan, nah kita paruh waktu ini belum jelas, murni pegawai setengah hanya ganti baju dan diimingi NIP,” ujarnya kepada WartaOne pada Selasa, (10/2/2026).
Mereka menilai kondisi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi pegawai yang memiliki jarak tempuh yang jauh dari rumah ke kantor tempatnya bekerja.
Biaya transportasi harian hingga kebutuhan rumah tangga menjadi persoalan yang sangat mendesak.
“Pasti berdampak, apalagi jarak tempuh dari rumah ke kantor jauh dan pasti kebutuhan bensin motor sangat mendesak untuk mobilisasi pekerjaan setiap hari. Apalagi menjelang puasa kebutuhan banyak dan harga pasti naik,” katanya.
Ia menjelaskan, sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu biasanya gaji diterima setiap awal bulan, tepatnya di tanggal lima. Pembayaran gaji saat menjadi tenaga kontrak pun disebutnya lancar dan tepat waktu, tidak seperti menjadi PPPK Paruh Waktu saat ini.
“Biasa lancar saat kontrak biasa mentok tangal lima cair, setelah paruh waktu ini belum ada merasaka gaji,” ungkapnya.
Atas hal itu, ia berharap ada kejelasan dan pembayaran hak mereka segera ditunaikan. Terutama menjelang bulan Ramadan yang memungkinkan banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Tidak ada kata lain harus disegerakan cair karena mendesak jelang puasa, jangan hanya disiplin dan kerja saja, kesejahteraan tertunda,” tukasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu bergantung pada pengajuan dokumen dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Itu kan di OPD, mana dokumennya, kalau diajukan oleh OPD kan kita bayar sih,” kata Nursalim.
Saat ditanya apakah berarti gaji tersebut belum diajukan oleh OPD terkait, Nursalim membenarkan.
Ia menyebut proses pembayaran harus dijukan terlebih dahulu oleh masing-masing OPD, baru setelah itu BKAD melakukan pencairan.
“Iya sih, kan pagunya di SKPD, bukan di BKAD semuanya. Makanya gini, tanya OPD mana yang belum bayar, kenapa mereka belum mengajukan, yang mengajukan kan OPD,” pungkasnya. (ril)


Komentar