Mataram — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) terus mendalami dugaan penyimpangan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Penyidik memeriksa 21 kelompok tani serta sejumlah aparatur pemerintah desa (pemdes) guna menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluraan bantuan alsintan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama, mengatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap para penerima bantuan mesin pertanian, khususnya combine harvester.
“Kami masih fokus memeriksa kelompok tani dan pemerintah desa karena jumlah penerimanya cukup banyak,” ujar Benny saat dikonfirmasi Wartaone melalui WhatsApp, Rabu (11/2/2026).
Penyidik telah menyita tujuh unit mesin combine harvester dari total 21 kelompok tani penerima bantuan. Penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
Benny menegaskan, penyidik terus menggali keterangan dari para penerima bantuan guna mengungkap siapa saja pihak yang berperan dalam proses penyaluran, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD pemilik pokir.
“Untuk anggota DPRD sendiri, sejauh ini belum kami periksa,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak proses pengadaan. Penyidik menelusuri indikasi praktik tidak wajar mulai dari penentuan kelompok penerima, mekanisme penyaluran, hingga pengelolaan mesin combine harvester tersebut.
Tim penyidik juga mencermati dugaan rekayasa dalam penetapan kelompok penerima bantuan. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif untuk memenuhi persyaratan administratif.
“Kami menemukan indikasi permainan dalam penetapan penerima bantuan mesin combine ini,” tegas Benny.
Berdasarkan perhitungan awal, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp11,25 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan dan pendalaman penyidikan.(Zal)


Komentar