Mataram – Kepastian pemberian tali asih bagi 518 tenaga honorer Pemprov NTB yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) per 31 Desember 2025 hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya telah menjanjikan kompensasi atau pesangon sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kebijakan yang disebutnya sebagai keputusan nasional tersebut.
Salah satu tenaga honorer yang terdampak, Depanda, mengaku hingga memasuki bulan kedua sejak kontrak mereka berakhir, belum ada kabar pasti mengenai realisasi tali asih yang dijanjikan.
“Bukan info nya lagi tapi informasi valid memang demikian gak ada kejelasan dari uang pesangon yang dijanjikan pak gubernur,” ujarnya kepada Wartaone pada Rabu, (11/2/2026).
Ia mengaku sangat kecewa karena janji tersebut sempat disampaikan langsung oleh gubernur sebagai pegangan bagi para honorer untuk bertahan hidup sembari mencari pekerjaan lain.
“Sangat kecewa mengingat katanya uang tersebut dijanjikan pak Gubernur untuk kami pergunakan menyambung hidup sembari mencari pekerjaan yang lain, buktinya sampai hari ini sudah masuk bulan kedua kami dipecat tidak ada kabar berita dari uang tersebut,” katanya.
Depanda juga mengungkapkan pihak Pemprov melempar urusan pencairan dari satu instansi ke instansi lainnya. Hal itu membuat mereka semakin kebingungan dan mulai ragu terkait janji pemberian tali asih tersebut.
“Kemarin ada teman yang tanya yang akan cairkan pihak BKAD tapi pihak BKAD sudah serahkan tanggung jawab tersebut ke Karo Kesra. Tapi Karo Kesra pas ditanya malah mingkem diam seribu kata,” keluhnya.
Soal nominal yang dijanjikan, Depanda menyebut kisarannya antara dua hingga tiga kali gaji yang mereka terima setiap bulan, selama masih menjadi tenaga honorer.
“Dia hanya sampaikan 2 sampai 3 kali gaji sesuai masa pengabdian,” ucapnya.
Atas hal itu, Depanda dan sebagian besar rekan-rekannya berharap pihak Pemprov dalam hal ini Gubernur, dapat memberikan kepastian terkait pemberian tali asih sebagai mana yang dijanjikan sebelumnya.
Namun demikian, Depanda juga berharap ada solusi jangak panjang selain pemberian pesangon itu. Ia sangat berharap dapat dipekerjakan kembali. Menengok lanjutnya, terdapat Tim Ahli Gubernur yang digaji belasan juta perbulan di tengah situasi pemutusan kontrak 518 tenaga honorer.
“Kalau saya harapannya jujur dipekerjakan kembali. Mengingat sejauh ini kita belum melihat kinerja konkret dari Tim Percepatan kan perlu sekali kita pertanyakan kontribusi nyata tim itu. Terlebih anggaran nya begitu banyak lebih baik gunakan untuk gaji kami yang 518,” pintanya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak 518 honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, telah bersifat final.
Kebijakan itu diumumkan usai audiensi dengan perwakilan honorer yang melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan HUT NTB ke-67 pada 17 Desember 2025.
Sebagai bentuk mitigasi dampak sosial akibat keputusan tersebut, Iqbal menyatakan Pemprov NTB akan memberikan tali asih sesuai masa kerja masing-masing honorer, meski kondisi fiskal daerah terbatas.
“Dengan segala kemampuan dan keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai masa kerja, agar paling tidak mereka bisa bertahan sementara untuk berusaha, berbisnis, atau mempersiapkan diri,” ujar Iqbal saat itu.
Tak hanya itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Nursalim sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar dalam APBD 2026, untuk tali asih kepada honorer yang diberhentikan itu. Ia memastikan anggaran tersebut akan dicairkan pada Januari 2026.
“Masing-masing mendapatkan satu kali gaji, kurang lebih seperti itu,” ujar Nursalim pada Senin, (5/1/2026).
Meski demikian, Nursalim menjelaskan proses pencairan tali asih belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena masih menunggu penunjukan pejabat pengelola keuangan di BKAD NTB untuk tahun anggaran 2026.
Menurut Nursalim, pejabat pengguna anggaran harus terlebih dahulu diusulkan kepada Gubernur NTB untuk penetapan pejabat pengelola keuangan, meliputi Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Bendahara pengguna yang akan mencairkan. Pejabat yang mencairkan belum ada, jadi anggaran belum siap,” jelas Nursalim.
Namun hingga pertengahan Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen dan kejelasan mekanisme pencairan anggaran, terlebih ketika para mantan honorer mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai jadwal maupun skema pencairan.
Di sisi lain, Pemprov NTB juga telah menutup kemungkinan penempatan 518 honorer tersebut di BUMD karena seluruh badan usaha milik daerah tengah moratorium penerimaan pegawai. Artinya, tali asih menjadi satu-satunya bentuk kompensasi konkret yang dijanjikan pemerintah daerah. (ril)


Komentar