Hukum & Kriminal
Home » Berita » Mantan Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa dari Pagi Hingga Petang, Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa dari Pagi Hingga Petang, Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, saat mau meninggalkan gendung kejaksaan tinggi, setelah diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus. (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Mantan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dari pagi hingga petang. Kukuh diperiksa terkait dugaan korupsi sponsorship dan kejanggalan penerbitan guarantee letter atau surat jaminan yang digunakan sebagai dasar pembayaran akomodasi hotel dan vendor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2024.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga sekitar 17.40 Wita. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, ia tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil. Ia terlihat lemas dan memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan sepatah pun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam rangka pendalaman penyelidikan.

“Iya benar dia diperiksa,” ungkap Harun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait guarantee letter yang diterbitkan dan digunakan dalam pendanaan event internasional tersebut.

Polisi Ungkap Anggota DPRD KLU Sempat Diamankan Ternyata Pernah Nyabu

Sementara itu, kuasa hukum Kukuh Rahardjo, H. Emil Siaian mengatakan, kliennya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Hari ini klien kami sudah memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait ketidakhadiran sebelumnya, kliennya dalam kondisi sakit dan telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.

“Bukan mangkir, kemarin sakit,” sebutnya.

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan dan poin-poin pertanyaan dari penyidik, Emil enggan membeberkan dan memilih meninggalkan lokasi dengan menggunakan mobil milik Bank NTB Syariah.

Mantan Dirut Bank NTB Syariah Datangi Kejati NTB, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

Sebelumnya, Kepala Kejati NTB Wahyudi memperingatkan pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi sponsorship MXGP.

“Ya, kita jadwal ulang. Nanti kita jadwalkan kembali mereka untuk memberi keterangan, nanti kita agendakan lagi,” kata Wahyudi, Senin (9/2/2026).

Terbaru, Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani, juga telah memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Pemeriksaan terhadap mantan Dirut Bank NTB Syariah tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan korupsi dana sponsorship yang bersumber dari bank daerah itu.

Kasus ini mencuat setelah belasan vendor pendukung MXGP mengaku belum menerima pembayaran. Nilai tunggakan disebut mencapai miliaran rupiah, sementara event tersebut telah rampung digelar pada pertengahan 2024 lalu. (zal)

Vendor Kumpul di Kejati NTB Tagih Hutang MXGP ke Dirut PT SEG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan