Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Setubuhi Santriwatinya

Polisi Beberkan Modus Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Setubuhi Santriwatinya

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap modus pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial MJ di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan wibawanya sebagai pimpinan ponpes.

Ia diduga memanipulasi pikiran dan kondisi psikologis korban hingga akhirnya menuruti kemauannya.

Menurutnya, korban dibuat dalam posisi rentan dan tidak berdaya sebelum tersangka melancarkan perbuatannya secara berulang terhadap beberapa santriwati dengan pola yang sama.

“Tersangka memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan korban, melakukan penyesatan, sehingga pada akhirnya korban tergerak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Ini dilakukan berulang, dan modusnya sama terhadap korban lainnya,” ungkap Pujawati, Kamis (19/2/2026)

Empat Pelaku Perusak Fasilitas MBG di Lombok Timur Ditangkap Polisi

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna memastikan unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami sudah melakukan visum, pemeriksaan psikologi untuk mengetahui dampak trauma pada korban, berkoordinasi dengan ahli pidana dan Kementerian Agama. Kemudian kami olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa dokumen, pakaian, mini kamera, dan handphone,” jelasnya.

Kini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.(Zal)

Eks Kepala Dikbud NTB Diperiksa Jaksa Soal Dugaan Korupsi DAK 2023

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan