Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov Tegaskan Koperasi Tambang Wajib Kantongi SLPA

Pemprov Tegaskan Koperasi Tambang Wajib Kantongi SLPA

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad. (dok:ril)

Mataram – Pemprov NTB menegaskan koperasi yang akan mengelola tambang rakyat wajib memiliki kapasitas manajerial yang memadai serta memenuhi persyaratan administratif. Selain itu koperasi wajib mengantongi Surat Layak Verifikasi Administrasi (SLPA).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, mengatakan pengelolaan 15 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sepenuhnya dilakukan oleh koperasi. Karena itu, aspek kelembagaan dan tata kelola menjadi perhatian utama sebelum izin benar-benar diterbitkan.

“Manfaatnya harus bisa dinikmati masyarakat banyak. Karena yang mengelola IPR adalah koperasi, maka kami akan memastikan kapasitas manajerialnya cukup dan sesuai prinsip koperasi,” ujarnya pada, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, selain melalui tahapan perizinan teknis di sektor pertambangan, koperasi juga wajib memenuhi ketentuan tambahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, setiap koperasi calon pengelola tambang rakyat harus memiliki SLPA sebagai bukti kelayakan administratif.

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan Kementerian ESDM, kemudian diverifikasi oleh deputi di Kementerian Koperasi sebelum memperoleh persetujuan akhir dari Menteri ESDM.

Ratusan ASN Berebut 13 Jabatan Lowong Eselon II Pemprov NTB

“Kalau saya lihat di dinas, prosesnya sekitar lima hari. Begitu masuk, diverifikasi oleh deputi, lalu ke Menteri. Nanti ada notifikasi diterima atau ditolak. Kalau disetujui, keluar SLPA,” jelasnya.

Saat ini, dari 16 IPR yang diproses di NTB, baru satu yang telah terbit, yakni di Blok Lantung 2 dengan luas 24 hektare yang dikelola Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL). Penetapan koperasi sebagai pengelola dilakukan setelah seluruh proses perizinan dinyatakan rampung.

Wirawan menegaskan, peran Dinas Koperasi dan UKM bukan pada aspek teknis pertambangan, melainkan memastikan koperasi memiliki fondasi kelembagaan yang kuat. Pendampingan dilakukan setelah koperasi resmi berdiri dan mengantongi legalitas lengkap.

“Pendampingan dilakukan setelah koperasi resmi berdiri dan memiliki legalitas yang lengkap,” katanya.

Pendampingan tersebut mencakup peningkatan kapasitas pengurus, penguatan tata kelola, hingga pendidikan dan pelatihan yang dikoordinasikan bersama dinas teknis seperti Dinas ESDM.

Harga Sejumlah Bapok di NTB Ikut Naik Saat Ramadan

Langkah ini dilakukan agar pengelolaan tambang rakyat tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memperhatikan akuntabilitas dan keberlanjutan.

Wirawan berharap, dengan koperasi yang sehat dan dikelola secara profesional, pertambangan rakyat di NTB mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan harmoni sosial di wilayah sekitar tambang. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan