Mataram – Pemprov NTB menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional warung makan, kafe, restoran hingga tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas saat menjalankan ibadah puasa.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/054/SARTPOL PP/2026. Dalam edaran itu, seluruh aktivitas usaha kuliner dan hiburan di wilayah NTB diatur secara khusus.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Nunung Triningsih mengatakan pemilik usaha warung nasi, restoran hingga kafe diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 15.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA dini hari.
“Itu pun sebelum waktu berbuka pemilik warung tidak boleh melayani makan di tempat, hanya take away saja,” ujarnya pada Jumat, (20/2/2026).
Artinya, meski sudah diizinkan buka pada sore hari, pelanggan hanya diperkenankan membeli makanan untuk dibawa pulang hingga waktu berbuka tiba.
Nunung mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masih adanya warung nasi yang beroperasi sebelum pukul 15.00 WITA, baik di Kota Mataram maupun di sejumlah daerah lainnya. Untuk itu, Satpol PP akan melakukan pemantauan intensif.
“Kepupaten kota juga sudah mengeluarkan surat edaran yang inline dengan yang kita sudah keluarkan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP provinsi, tetapi juga melibatkan Satpol PP kabupaten/kota yang sebelumnya telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Iya mulai hari ini kita jalan. Dan teman-teman Kepupaten Kota malah sebelumnya sudah sosialisasi dulu,” tegasnya.
Ia menegaskan, pendekatan yang dikedepankan adalah edukasi dan sosialisasi sebelum dilakukan penindakan. Pemerintah daerah telah turun langsung menyampaikan aturan jam buka dan tutup kepada para pelaku usaha kuliner.
“Kita edukasi dulu, sosialisasi kepada teman-teman yang bergerak di bidang kuliner. Kapan boleh mulai jam buka dan tutup. Kalau ada yang nakal bisa dilaporkan ke kami,” tuturnya.
Namun demikian, bagi pelaku usaha yang tetap tidak mematuhi surat edaran, sanksi tegas dapat diberlakukan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.
“Pencabutan izin itu kan yang paling tinggi. Bisa dicabut izin jika sudah diberikan sanksi administratif seperti peringatan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Nunung juga menekankan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk non muslim. Bagi pelanggan non muslim, pembelian makanan tetap diperbolehkan dengan sistem dibawa pulang hingga waktu berbuka.
“Kita minta mereka tidak makan di tempat, sampai dengan setelah berbuka. Kecuali mungkin kalau yang di hotel itu ya dia ada aturan khusus ya, dan itu khusus untuk tamunya saja, tamu hotel,” tukasnya.
Pemprov NTB berharap pelaksanaan Ramadan tahun ini dapat berjalan aman dan tertib dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Satpol PP memastikan tim patroli akan terus melakukan pemantauan di Mataram dan kabupaten/kota lainnya.
“Kita pantau dan kita memberikan edukasi kepada mereka bahwa hal ini dilakukan untuk ketertiban, untuk keamanan, dan kenyamanan kita-kita yang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya. (ril)


Komentar