Mataram – Sejumlah sekolah di NTB merasakan dampak keterbatasan anggaran setelah kebijakan moratorium pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) diberlakukan oleh pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat sebagian sekolah kesulitan menjalankan sejumlah program atau kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Samsul Hadi, mengakui adanya keluhan tersebut. Namun, ia menilai persoalan anggaran tidak semata-mata disebabkan oleh terbatasnya sumber dana, melainkan juga karena perencanaan program yang belum sepenuhnya fokus pada kebutuhan utama pendidikan.
“Memang kita paham bahwa banyak komponen yang harus dibiayai, banyak juga program yang harus dibiayai tetapi kita menyarankan kepada Kepala Sekolah membuat program prioritas yang langsung bersentuhan untuk mewujudkan mutu pendidikan,” ujarnya saat ditemui usai acara halal bihalal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Rabu (15/4/2026).
Menurut Samsul, tidak semua program yang selama ini dijalankan memiliki dampak langsung terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, sekolah diminta melakukan evaluasi terhadap rencana kerja agar anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.
“Boleh jadi ada program yang tidak relevan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, yang kemudian membuat anggaran terasa tidak cukup,” katanya.
Ia menegaskan, peran Kepala Sekolah seharusnya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan. Setiap kegiatan yang dirancang perlu ditimbang berdasarkan kontribusinya terhadap tujuan tersebut, bukan sekadar rutinitas atau program tambahan.
Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, Dikpora NTB berencana menelaah lebih jauh dokumen rencana kerja dan anggaran sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kebutuhan riil pembiayaan pendidikan serta menilai apakah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN sudah mencukupi atau tidak.
“Kita akan lihat detailnya, apa saja komponen yang benar-benar dibutuhkan untuk mewujudkan mutu pendidikan. Dari situ kita bisa tahu apakah anggaran yang ada sebenarnya sudah memadai atau belum,” jelasnya.
Di sisi lain, Samsul menegaskan bahwa praktik pungutan dengan dalih sumbangan tidak boleh bertentangan dengan aturan, sebagaimana Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Ia mengingatkan bahwa sumbangan pendidikan memiliki regulasi yang jelas, tidak boleh bersifat wajib, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak memiliki tenggat waktu.
“Memang kalau sumbangan kan jelas ada regulasinya, setidaknya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite itu adalah sumbangan, yang tidak boleh mewajibkan tidak boleh menentukan jumlah dan tidak boleh menentukan batas waktu,” tuturnya.
Pemerintah daerah, lanjut Samsul, tengah mencari jalan tengah agar kebutuhan operasional sekolah tetap terpenuhi tanpa melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
Salah satunya melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait sumbangan ke sekolah.
“Tetapi tetap kita akan melakukan upaya mencari jalan tengah sehingga semua pihak tentu bisa menerima, tentu Raperda itu yang kemarin saya diinformasikan,” tandasnya. (ril)


Komentar